DPR Agendakan Undang BPJS Kesehatan Minta Penjelasan Penghapusan Kelas

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Panitia Pelaksana DPR IX langsung menelepon BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan terkait penghapusan kelas BPJS dan penggantiannya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan ini mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

“Kita akan membahasnya di panitia terkait dalam rapat kali ini, mungkin nanti di panitia teknis, dalam hal ini panitia IX,” kata Dasco, Selasa (14/5/2024) di Gedung Nusantara II Gedung DPRD Jakarta.

Undangan tersebut dikirimkan untuk meminta penjelasan rinci mengenai bagaimana penerapan sistem KRIS ke depannya. Berbagai aspek lain juga dibahas.

Usai mendengar penjelasan BPJS, Dasco mengatakan Panitia Pelaksana IX akan meneruskannya kepada pimpinan DPR untuk diputuskan langkah selanjutnya.

Nanti akan dilaporkan ke pimpinan DPR dan selanjutnya kita akan mengambil tindakan sesuai hasil konsultasi, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *