DPR Butuh Ketua DPR yang Adaptif, Bukan Sebatas Representasi Parpol Mayoritas

JAKARTA – Rico Noviantori, peneliti kebijakan publik di Institute for Political and Regional Partnership Development (IDP-LP), mengatakan dinamika politik akan semakin kompleks di masa depan. Tantangan ini akan dihadapi langsung oleh pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dinamika politik tersebut tidak hanya terjadi di dalam negeri namun juga global. Dinamika tersebut juga berpeluang “menggagalkan” pelaksanaan program kerja terkait kampanye pemilu presiden pada Februari 2024.

Apalagi, lembaga legislatif akan dipegang oleh PDIP yang akan menjadi pemenang pemilu 2024. Amandemen undang-undang baru-baru ini diusulkan.

“UU MD3 memang perlu direvisi mengingat dinamika politik eksternal sedang banyak berubah dan berubah, serta menghadapi dinamika politik yang sulit ke depan,” kata Rico kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Menurut Rico, undang-undang MD3 merupakan alat politik dan hukum untuk menjaga pendulum kekuasaan agar lebih tepat sasaran. Hal ini terutama terjadi pada fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Bagaimana menjadikan DPR dan MPR sebagai mitra konstruktif dan strategis bagi tim eksekutif Anda, bahasa sederhana Rico. Oleh karena itu, diperlukan pejabat pemerintah untuk memimpin kedua lembaga negara tersebut.

Ia berkata, “Faktanya, sangat tepat jika Ketua Republik Rakyat Demokratik Korea dan Ketua Majelis Nasional harus menjadi pegawai negeri,” dan “mereka bukan sekedar simbol dan perwakilan dari berbagai partai politik.”

Siapa yang akan memimpin kedua lembaga ini? Menurut Rico, DPR menentukan proses revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislatif Nasional 2024 (Prolegnas, yang terpenting sosok tersebut memiliki kualitas sebagai negarawan).

Rico Noviantoro menyimpulkan, “Sebaiknya nama calon presiden mengikuti amandemen UU MD3. Yang penting punya kualitas nasional.”

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid berharap perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 bisa berdampak positif bagi MPR, DPR, DPRD, DPD, dan DPRD (MD3). Terutama dalam hal peningkatan kemampuan DPR.

PKB berharap RUU MD3 dapat memperkuat fungsi dan peran DPR secara umum, kata Jazilul yang juga menjabat Wakil Ketua MPR di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat.

Diketahui, perubahan UU MD3 telah didaftarkan pada Prolegnas Prioritas. Namun Jazilul mengaku belum mengetahui detail perubahan tersebut, termasuk perubahan aturan pemilihan Ketua DPR.

“Kajiannya (pemilihan Ketua DPR) belum selesai. Yang jelas kita berharap fungsi DPR ke depan semakin kuat,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *