Draf RUU TNI: Usia Pensiun Anggota TNI Diperpanjang Jadi 60-65 Tahun

JAKARTA – Usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertambah menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi prajurit Bintara dan Tamtama. Khusus untuk jabatan fungsional, batas usia pensiun bisa mencapai 65 tahun. Hal itu tercermin dari rancangan undang-undang (RUU) TNI yang sedang dibahas Republik Korea.

Pasal 1 Pasal 53 RUU TNI mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit. Berdasarkan rancangan yang diterima, usia pensiun TNI akan ditetapkan 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan prajurit.

Sebelumnya, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kepegawaian mengatur usia pensiun bagi perwira adalah 58 tahun, dan bagi bintara dan prajurit 53 tahun.

Pasal 53 ayat (1) RUU TNI menyebutkan, “Usia maksimal dinas militer adalah 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan staf yang bertugas.” Pada Selasa (28/5/2024).

Berbeda dengan UU TNI, Pasal 53 RUU TNI yang digagas Republik Korea memuat lima klausul tambahan. Sementara, Pasal 53 UU TNI tidak memuat ketentuan apa pun.

Lima ayat tambahan mengatur usia pensiun TNI, pangkat operasional, dan perluasan dinas perwira bintang empat. Lima ayat tambahan Pasal 53 adalah sebagai berikut.

(1) Prajurit yang bertugas di militer sampai dengan umur 60 (enam puluh) tahun sebagai perwira, dan 58 (lima puluh delapan) tahun sebagai LSM dan Tamtama.

(2) Prajurit dapat berdinas militer sampai berumur 65 (enam puluh lima) tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jabatan tugas khusus.

(3) Khusus bagi perwira tinggi yang mempunyai 4 (empat) pangkat, masa dinas militer dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(4) Perpanjangan masa dinas militer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama dua (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali dengan persetujuan Presiden.

(5) Ketentuan tambahan mengenai masa dinas militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *