Dua Pemohon Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim Konstitusi Anggap Tak Serius

JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menilai kedua pemohon tak berniat mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pemilu 2024. Kedua penggugat tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/04/2024).

“Ada dua lamaran lagi yang kita panggil tadi, tapi belum datang. Pengacara atau kuasa hukum permohonan nomor 245 kan? Kalau tidak, tergugat tidak perlu menjawab. Artinya tidak serius. Akan terjadi. nanti diproses pengadilan Permohonan no. 235, tidak ada. “Ini juga ada dua. Jadi 235 juga tidak ada, dianggap tidak serius, ditangani pengadilan,” kata ketua panel Høring II.

Setelah itu, Saldi mengumumkan pengajuan permohonan untuk Provinsi Jawa Timur dinilai sudah selesai. Saldi melanjutkan, pengadilan menunggu jawaban dari tergugat, penyampaian keterangan pihak terkait, dan pengajuan permohonan Bawaslu.

Oleh karena itu, jadwal penundaan seluruh perkara yang saat ini dianggap telah diajukan permohonannya, kecuali dua hal tersebut di atas, tidak dilanjutkan, diperkirakan sidang berikutnya akan dilakukan pada hari Senin, kata Saldi.

Saldi menjelaskan agenda selanjutnya adalah penyampaian jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait, dan penyampaian keterangan Bawaslu.

“Prakiraan cuaca Senin 6 Mei 2024. Jadwal tetapnya akan diumumkan nanti. Jadi jadwal tetapnya Senin 6 Mei 2024 akan diumumkan nanti. Ini terkait dengan Jawa Timur. Nanti pengumuman resminya. datang dari hakim,” katanya.

Sekadar informasi, permohonan nomor 235 diajukan oleh Sigismond B Notodipuro selaku pemohon, Sigusmond merupakan calon legislatif DPR VIII Jawa Timur. Dia menunjuk M Yasin sebagai kuasa hukum dalam kasus ini. Sementara permohonan nomor 245 diajukan oleh Bernat Sipahutar. Ia merupakan calon DPRD Kabupaten Banyuwangi di Jawa Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *