Dukung Aspirasi Buruh, Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku mempunyai komitmen yang sama terhadap keinginan pekerja/buruh dalam hal gaji atau upah, yaitu menolak perusahaan memberikan upah murah kepada pekerja.

Sebab persoalan pengupahan merupakan salah satu indikator kesejahteraan pegawai yang erat kaitannya dengan produktivitas pegawai.

“Kami sudah mendengar permintaan para buruh, saya kira komitmen kami Kementerian Ketenagakerjaan sama dengan komitmen buruh, kami menolak upah rendah,” kata Ida Fauziyah pada perayaan Hari Buruh, Jakarta Utara, Rabu (1 Mei).

Selain gaji yang murah, Ida juga menolak PHK sepihak yang masih menjadi permasalahan di lingkungan kerja, terutama di masa perekonomian yang masih dalam masa pemulihan pandemi dan pengaruh konflik geopolitik saat ini.

“Kami juga menolak PHK sepihak dan mewujudkannya bermula dari pemberlakuan Peraturan Menteri Pancasila tentang Hubungan Industrial, kami meminta seluruh serikat pekerja dan manajemen perusahaan berpedoman pada Hubungan Industrial Pancasila,” lanjut Ida.

Menurutnya, Peraturan Menteri Nomor. 74 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hubungan Industrial Pancasila setidaknya memberikan rekomendasi bagi perusahaan untuk memajukan hubungan industrial yang harmonis dengan pekerjanya.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut memuat 6 asas dan 2 asas dalam penyelenggaraan hubungan industrial. Enam asas hubungan industrial Pancasila, pertama, mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/pegawai, masyarakat dan pemerintah, kedua, adanya kerjasama antara pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan, ketiga, adanya tindakan. hubungan dan pembagian tugas, keempat, mengedepankan filosofi kekeluargaan, kelima, menciptakan kedamaian dalam bekerja dan ketenangan dalam bekerja, keenam, meningkatkan kesejahteraan.

Prinsip hubungan bisnis Pancasila ada 2, prinsip pertama hubungan dan kerjasama, prinsip kedua pertimbangan untuk mencapai mufakat dan 6 sub prinsip hubungan dan kerjasama.

“Saya kira tuntutan (buruh) itu jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila (seperti upah rendah dan pemecatan sepihak),” kata Ida.

Setidaknya ada 9 pertanyaan umum yang dilontarkan serikat pekerja pada perayaan May Day atau Hari Buruh Internasional hari ini. Mereka adalah sebagai berikut:

1. Upah minimum yang kembali ke konsep upah rendah

2. Faktor eksternal adalah umur panjang, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, pembatasan tersebut diatur dengan perintah Pemerintah

3. Sedangkan untuk kontrak berulang bisa sampai 100 kontrak

4. Gratis pesangon

5. Mengenai easy shooting alias perekrutan mudah, easy shooting

6. Jadwal kerja yang fleksibel

7. Pengaturan hari libur, hal ini terjadi setelah belum adanya kepastian upah, terutama bagi pekerja perempuan yang mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

8. TKA, dalam Perpu yang menjadi undang-undang, diatur boleh bekerja dulu baru mengurus administrasi di pesawat

9. Pencabutan beberapa sanksi pidana dari UU No. 13 Tahun 2003, yang sebelumnya memuat undang-undang hak cipta yang berlaku secara komprehensif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *