Eko Darmanto Ditetapkan Tersangka TPPU, KPK Temukan Bukti Permulaan Rp20 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penetapan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketua Pelaksana Divisi Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menemukan bukti permulaan atas tuduhan TPPU Eko Darmanto. Tak main-main, potensi nilai TPPU Eko Darmanto mencapai Rp 20 miliar.

“Kami ingin informasikan sebagai bukti awal terhadap TPPU, itu sekitar Rp20 miliar. Itu baru bukti permulaan masuk (TPPU),” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat. (19/4). /2024).

Namun Ali mengatakan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut tudingan TPPU Eko tersebut. Namun dia tidak menyebutkan secara rinci seperti apa bentuk TPPU yang akan diambil Eko. Ia juga meminta masyarakat selalu melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi jika melihat ada indikasi TPPU Eko.

“Di sini partisipasi masyarakat juga diperlukan. Laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Eko Darmanto, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta pada Kamis (18/4/2024).

Penyidikan dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan fakta baru terkait dugaan penyembunyian dan penyembunyian sumber kepemilikan propertinya.

Bahkan, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi senilai Rp10 miliar terhadap Eko Darmanto. Investigasi terhadap Eko Darmanto dimulai atas dugaan penyimpangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut pada tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil KPK, utang Eko Darmanto meningkat signifikan dalam setahun. Hutangnya tidak sebanding dengan penghasilannya. Ada kejanggalan dalam laporan harta kekayaan Eko.

Dengan demikian, utang Eko bertambah sebesar Rp 500 juta dari sebelumnya Rp 8.525.000.000 (Rp 8,5 miliar) pada tahun 2020 menjadi 9.018.740.000 (Rp 9 miliar).

Selain utang, KPK juga menyoroti mobil tua dan langka milik Eko Darmanto. Dari laporan kekayaannya ke KPK, tercatat Eko mengoleksi beberapa mobil tua dan langka, termasuk Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp 150 juta.

Berikutnya, Chevrolet Bell Air tahun 1955 senilai Rp 200 juta; Dodge Fargo tahun 1957 senilai Rp 150 juta; Chevrolet Apache 1958 senilai Rp 200 juta; dan Ford Bronco tahun 1972 senilai Rp 150 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *