Gagal Jalur Perseorangan, Cagub-Cawagub DKI 2024 Boleh Daftar Lagi lewat Parpol

JAKARTA – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Kagub-Kawagub) Pilkada DKI Jakarta 2024 diperbolehkan melakukan pendaftaran ulang melalui partai politik dengan jalur tersendiri. Artinya, jika tidak lolos persyaratan jalan mandiri.

Kepala Bidang Teknologi Penyelenggaraan Pemilu DKI Jakarta Dodi Wijaya mengatakan tahapan pencalonan partai politik berbeda dengan tahapan pencalonan perseorangan.

Berbicara di Gedung KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (10/10), Dodi mengatakan, “Beda, nanti platform pencalonannya. Cukup mendukung parpol. 20 persen kursus.” 5/2024).

Jika tidak melalui jalur tersendiri, calon gubernur DKI-Kawagub bisa mendaftar kembali namun melalui partai politik.

Nanti kalau calon perseorangan ini memenuhi syarat, kita hadirkan secara perseorangan, kecuali tidak memenuhi syarat lalu parpol berminat mengajukan, ya bisa saja, ujarnya.

Menurut dia, calon Gubernur-Kawagub mempunyai keleluasaan menggunakan jalur yang ada sesuai kapasitasnya untuk memenuhi kebutuhan yang ada.

“Kalau memenuhi syarat (kasta perorangan), sayang kalau ditarik. Tapi kalau ternyata tidak memenuhi syarat, otomatis berhak naik pangkat ke jalur lain,” kata Dodi. .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *