Gazalba Saleh Resmi Bebas dari Rutan KPK

JAKARTA – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) pada Senin malam (27/5/2024) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi yang dihimpun, Gazalba meninggalkan Rutan KPK sekitar pukul 19.50 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Ghazalba mengenakan topi dan masker berwarna putih yang menutupi wajahnya. Kelompok media menunggu pembebasan Gazalba.

Namun, dia enggan menjawab beberapa pertanyaan yang ditujukan padanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menerima surat keberatan atau keringanan hukuman yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Sidang TPPU yang menjebloskan Ghazalba ke penjara tak sampai ke tahap pembuktian.

Pertama, menerbitkan surat keberatan oleh tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Salih, kata Hakim Fahzal Hendry, Jakarta, di ruang sidang tipikor, Senin (27/5/2024).

Hakim menyebut dakwaan JPU KPK tidak bisa diterima. Hakim menyebut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus “Gazalba” tidak menerima surat penunjukan dari Jaksa Agung untuk melimpahkan wewenang.

Namun Jaksa yang ditunjuk pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak pernah diberikan kuasa penuntutan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia selaku Ketua Jaksa. sistem penuntutan tunggal,” ujarnya.

Hakim juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan Ghazalba dari tahanan. Hakim mengatakan JPU KPK bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menyatakan dakwaan dan dakwaan JPU tidak dapat diterima. Memerintahkan agar terdakwa Gazalba Salih segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan, jelasnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum di Majelis Persepsi Korupsi (JPU) mendakwa Gazalba Salih menerima uang pengganti sebesar Rp650 juta terkait penanganan perkara devisa no. 3679 K/PID.SUS-LH/2022 terhadap terdakwa Jawohirul Fuad. Uang tersebut diterimanya bersama seorang pengacara bernama Ahmed Riyad.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad untuk mendapatkan uang sejumlah 650 juta rupiah untuk eksekusi patut dianggap suap karena berkaitan dengan kedudukannya dan bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Ketua Hakim Republik Indonesia,” dia berkata. Jaksa Komisi Tipikor Jakarta di Aula Tipikor Pengadilan Negeri Pusat, Senin (6/5/2024).

Perlu diketahui, Kepala Penerangan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya akan membebaskan Gazalba Salih dari tahanan atas perintah hakim korupsi.

“Secara teknis, untuk saat ini, terdakwa akan dibebaskan dari tahanan sesuai perintah juri.” Perubahannya akan diumumkan,” kata Ali kepada wartawan, Senin (27/05/2024).

Ali mengatakan, KPK mengapresiasi keadilan apa pun yang dibacakan juri. Menurut dia, KPK sedang menunggu salinan putusan untuk segera dianalisis.

“Sebagai produk keadilan tentunya kami menghormati putusan sementara yang dibacakan juri. Kami menunggu salinan perintah tersebut dan akan segera dipelajari untuk kemudian dianalisis bersama,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *