Google Tersandung Kasus Persaingan Usaha: Paksakan Google Play Billing System ke Developer

JAKARTA – Komisi Persaingan Usaha Indonesia (KPPU) terpaksa menunda sidang kasus tersebut. 03/KPPU-I/2024 tentang Google LLC. Sidang tersebut menyangkut dugaan pelanggaran antimonopoli dalam penerapan sistem akun Google Play.

Hillman Pujana, ketua dewan komisi, memutuskan menunda sidang karena kuasa hukum Google LLC belum melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan untuk mewakili pihak yang dilaporkan dalam laporan, khususnya surat kuasa.

“Akibat ketidaklengkapan dokumen terkait, KPPU tidak dapat memulai persidangan dan menunda eksekusi hingga 28 Juni 2024 dengan agenda yang sama yaitu penyidik ​​menyampaikan laporan dugaan pelanggaran,” jelas Desvin Noor. , Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Sekretariat KPPU.

Tuntutan Pelanggaran Terhadap Google Kasus tersebut bermula dari inisiatif KPPU untuk mengusut Google LLC mulai tanggal 14 September 2022.

Google disangkakan melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf A dan b. 5 Tahun 1999.

Pelanggaran tersebut terkait dengan kewajiban Google dalam menggunakan sistem akun Google Play bagi perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store.

Google diduga akan memberikan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Play Store jika perusahaan tidak mengikuti aturan tersebut.

Upaya Google Mengubah Perilaku Gagal Memenuhi Komitmen Selama penyelidikan, Google LLC mengajukan surat permintaan perubahan perilaku pada 13 Juni 2023 dan mengubah surat tersebut pada 11 Juli 2023.

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan pada 24 November 2023, Google LLC gagal memenuhi dua komitmen dalam usulan perubahan perilaku.

Akibatnya, proses pemantauan perubahan perilaku terhenti dan proses review dilanjutkan hingga tahap review oleh Majelis Komisi.

Sidang ditunda hingga 28 Juni 2024, dan sidang pendahuluan yang dijadwalkan pada 20 Juni 2024 terpaksa ditunda karena kuasa hukum Google LLC tidak melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.

Majelis Komisi yang diketuai Hillman Pujana beranggotakan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha memutuskan menunda rapat hingga 28 Juni 2024.

Penundaan persidangan kasus antimonopoli Google ini meresahkan.

KPPU menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum persaingan usaha dan menjamin lingkungan usaha yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *