Hak Angket Kecurangan Pemilu Hanya Wacana, Kinerja Pengawasan DPR Dipertanyakan

JAKARTA – Tak hanya kerja legislasi, kerja regulasi yang menjadi tugas dan tanggung jawab DPR RI periode keempat tahun 2023-2024 juga mendapat perhatian. Penggunaan hak untuk mengganggu pemilu 2024 yang banyak disuarakan anggota DPR dinilai hanya retorika belaka.

Pertama, Peneliti Formapi Johannes Taryono saat membuka sidang terakhir, Ketua Umum Partai Rakyat Demokrat Puan Maharani mengatakan, Partai Rakyat Demokrat memantau berbagai persoalan, persoalan, dan pelaksanaan undang-undang di berbagai sektor. Fungsi masing-masing AKD. serta masalah kepentingan umum.

“Di antara beberapa permasalahan dan permasalahan yang muncul, termasuk masalah penyelenggaraan pemilu, banyak kalangan yang menilai hal tersebut merupakan pelanggaran moral, etika, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata John, Senin (13/5/2024).

Selain itu, pada saat itu juga para guru besar dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia, serta seniman dan budayawan memberikan sambutan. Formapi juga mencermati banyak anggota Partai Rakyat Demokrat yang mengusulkan penerapan hak interogasi pada sidang keempat terkait malpraktik pemilu.

Namun hingga berakhirnya periode IV TS 2023-2024, pelaksanaan hak meminta tersebut menguap ditengah-tengah yang artinya belum terlaksana, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *