Hari Ini, JPU Bacakan Tuntutan Eks Bupati Muna Terkait Kasus Korupsi Dana PEN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini akan mendengarkan dakwaan terhadap terdakwa mantan Bupati Muna La Odeh Muhammad Rusman Mba di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rusman sendiri didakwa melakukan suap ke Kementerian Dalam Negeri pada 2021-2022. Dalam penatausahaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) wilayah Muna.

Jadwal ujian diketahui dari laman sipp.pn-jakartapusat Pada Kamis (18-04-2024) dikutip dari sipp.pn-jakarta Pusat.go.id yang menyebutkan agenda proses persidangan, agenda sidang tuntutan jaksa.

Dalam kasusnya, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Ekonomi Daerah (Dirzen) Kementerian Dalam Negeri periode 2020-2021 ini diduga menerima suap. Juli. Rusman Mba. Rusman menyuap Emba Ardian sebesar 2,4 miliar. Uang itu dimaksudkan agar Kabupaten Muna dapat menerima sebanyak-banyaknya P401,5 miliar. Pinjaman Rp.

Kasus ini bermula ketika Rushman meminta anak buahnya, Maud M. Siukur Akbar, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, mencari donatur usaha yang bersedia memberikan sejumlah uang.

Uang ini rencananya akan diberikan kepada Ardian. Sukur kemudian menghubungi pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, Lao Gomberto, yang juga pengusaha di Muna.

Sucur kemudian mengklaim Gomberto dekat dengan Ardian yang duduk di pemerintahan federal. Atas aktivitasnya, Rusman dan Gomberto merupakan pemberi suap berdasarkan Pasal 55(1)(1) KUHP jo Pasal 5(1)(a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (TPKĮ).

Sementara Ardian dan Sukur disangkakan melanggar Pasal 12 atau Pasal 12 Bagian B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Bagian 1 Ayat 1 KUHP. Ardian divonis 6 tahun penjara dalam kasus awal yang melibatkan Penn Fund.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *