Ikhtiar Menjaga Asa RUU Perampasan Aset

Nugroho Habibi

Mahasiswa Magister Kebijakan dan Manajemen Publik Universitas Indonesia

Korupsi di Indonesia sudah menjadi penyakit kronis yang tidak bisa disembuhkan dengan berbagai obat. Beberapa isu kunci terungkap belakangan ini, antara lain kasus korupsi model bisnis PT Timah dan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun pada 2015-2022, base station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung komunikasi serta Badan Akses Informasi (Bakti). Cominfo dan kerugian Rp 8,32 triliun akibat keserakahan dan kepuasan Rp 44,5 miliar di Kementerian Pertanian pada periode Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apalagi, banyak kasus korupsi yang sudah diusut oleh aparat penegak hukum.

Mengungkap korupsi tidak sama dengan memulihkan dana negara. Data korupsi Indonesia (ICW) tahun 2023 menunjukkan kasus korupsi merugikan negara sebesar Rp 29,9 triliun, sedangkan pada tahun 2022 kerugian akibat tindak pidana korupsi sebesar Rp 48,786 triliun dan tingkat ganti rugi dengan tambahan tingkat tunggakan hanya sebesar 7,83 triliun. %. atau Rp 3,821 triliun. Selain itu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2023 berada di angka 34 poin, menempatkan Indonesia di peringkat 115 dari 180 negara.

Upaya pencegahan dan penindakan korupsi dilakukan pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemberantasan korupsi, perbaikan sistem, serta edukasi dan kampanye. Saat ini Kejaksaan (Kejagung) fokus pada penindakan hukum terhadap perorangan dan perusahaan, pemberantasan korupsi yang merugikan uang dan aset serta negara, serta investasi pada penegakan hukum (TPPU) dan kasus korupsi. Upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat jika didukung dengan undang-undang, salah satunya dengan disahkannya Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Pidana (RUU PATP).

Insentif bagi DRC RUU PATP sudah mulai dibahas sejak Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2008. Di penghujung periode kedua Presiden Joko Widodo, RUU PATP mulai disusun. 39 RUU Program Prioritas Legislatif Nasional (Prolegnas) Tahun 2023. Sayangnya, setelah 16 tahun berlalu, DPR tak kunjung mempertimbangkan RUU PATP.

UU PATP mempunyai implikasi politik. Pemerintahan Jokowi menginginkan warisan atas pentingnya pemberantasan korupsi sebagai “hadiah” bagi negara di akhir masa jabatannya. Sementara itu, para pejabat pemerintah, termasuk anggota DPR, tak bisa menyuarakan kekhawatirannya terhadap “sari” undang-undang PATP. Sebab, UU PATP tidak hanya mengatur tindak pidana korupsi saja, namun juga tindak pidana yang merugikan perekonomian negara antara lain; penghindaran pajak, narkoba, penipuan, korupsi, perjudian dan perusakan lingkungan.

Singkatnya, proyek PATP merupakan komitmen Indonesia untuk memberantas korupsi dan memulihkan kekayaan masyarakat yang direbut dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 yang meratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi pada tahun 2003 sebelum diadopsinya proyek PATP dan penuntutan pidana. tindakan korupsi atau pencucian uang, harus dibuktikan terlebih dahulu kejahatan aslinya melalui persidangan yang panjang.

Sebaliknya, jika RUU PATP disahkan, maka proses likuidasi properti akan dilakukan secara cepat dengan dilakukan pemeriksaan profil, investasi, dan pajak oleh pejabat yang berwenang. Hal ini tidak akan mengulangi hukuman yang dijatuhkan kepada Rafael Alun Trisambodoro, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang bermasalah serius dalam penarikan aset senilai Rp 150 miliar meski kekayaan milik penyelenggara negara Rafel dilaporkan Alun (LHKPN) hanya Rp 50 miliar.

Sebagai lembaga publik, lembaga legislatif memiliki tiga pilar yang dikemukakan oleh William R Scott (2013), yaitu aturan, regulasi, dan budaya. Pilar pengendalian adalah fungsi proses persiapan, penetapan aturan, pengawasan dan pembatasan. Pilar-pilar bersama merupakan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi pimpinan di DPR itu sendiri.

Dalam proses intelijen budaya, perilaku anggota DPR mempengaruhi proses refleksi internal dalam lingkungan budaya. Dalam melawan RUU PATP, anggota DPR akan berdampak pada budaya di perusahaannya. Oleh karena itu, wajar bila RUU PATP tidak disahkan karena budaya perusahaan yang tidak bermanfaat. Faktanya, mayoritas pemilih Kongo di wilayah tersebut menginginkan RUU PATP segera disahkan.

Jika melihat sejarah industri DR, tingkat kepercayaan masyarakat selalu rendah. Dalam survei terbaru jajak pendapat politik Indonesia yang dilakukan pada 4 April hingga 5 April 2024 terhadap total 1.201 responden, ditemukan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga PRB hanya 56 persen, sedangkan kelompok Politik DPR berada di urutan kedua dan hanya partai politik.

Membangun Jaringan Pendukung Untuk menjaga harapan dan mendorong RUU PATP, penting untuk membangun jaringan pendukung. Bahkan, banyak pihak yang terlibat dalam dukungan ini, baik dari organisasi antikorupsi, akademisi, profesional, hingga masyarakat umum. Sederhananya, agar kemitraan ini bisa berjalan efektif, organisasi antikorupsi seperti Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) atau ICW akan menjadi motor penggeraknya.

Menurut Edi Suharto (2005), diperlukan tiga jaringan keamanan untuk membuat koneksi keamanan ini. Pertama, unit pendukung untuk memberikan dukungan berupa uang, senjata, akses dan informasi. Kedua, landasan pembangunan landasan publik, pendidikan politik, dan pengorganisasian bagian pokok kerja kolektif dan organisasi. Ketiga, garda terdepan melakukan pekerjaan berbicara, mandi, bernegosiasi, ikut serta dalam proses legislasi dan perkara pengadilan, serta menghimpun mitra. Jika dihitung-hitung maka permasalahan yang akan timbul adalah nol, sehingga perlu adanya pendanaan untuk mendukung gerakan ini melalui internet.

Selain itu, untuk memperkuat aliansi ini, perlu dicatat tingkat kepedulian 580 anggota Partai Demokrat Rakyat Tajikistan terhadap kasus korupsi, dengan asumsi sponsor undang-undang ini adalah pemerintah. Sebab, faktor terbesar yang menentukan cepat berlalunya suatu perdebatan adalah partai politik. Dengan memproyeksikan keprihatinan para anggota DPR, setidaknya hal ini dapat membantu media untuk meyakinkan para pengurus partai politik akan pentingnya UU PATP. Untuk menarik perhatian para anggota DPR, para anggota akan menunjukkan kondisi yang tercipta pada konstituennya akibat dampak korupsi, termasuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR lambat laun akan semakin baik jika utang tersebut disetujui pada tahun depan. PATP. .

Terakhir, media sosial ini juga harus didukung oleh media sosial. Media massa yang merupakan pilar keempat demokrasi diharapkan dapat menjelaskan pentingnya berakhirnya UU PATP dengan terus mengumumkan RUU PATP di pemberitaan agar ada kemampuan untuk segera mempertimbangkannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *