Jadi Bagian Delegasi Indonesia, IKAPI Bahas Hukum Kepailitan di Sidang UNCITRAL

JAKARTA – Saat ini, hubungan antar negara semakin bersifat borderless yang berkaitan dengan keterbukaan pergerakan masyarakat dan perdagangan. Namun, undang-undang kebangkrutan dan insolvensi internasional masih menimbulkan tantangan yang signifikan.

Sebab setiap negara mempunyai rencana berbeda dalam melindungi kepentingan nasionalnya. Oleh karena itu, diperlukan produk hukum yang menjembatani kesenjangan lintas yurisdiksi.

Upaya ini diprakarsai oleh United Nations Commission on International Trade Laws (UNCITRAL), sebuah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengawasi hukum perdagangan internasional.

Pada 13-17 Mei 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti diskusi dengan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) di Kelompok Kerja UNCITRAL di New York, AS.

Direktur IKAPI, Oscar Sagita, mengatakan bahwa undang-undang dan peraturan yang menentang polusi harus diterapkan sesegera mungkin antar negara. Salah satunya dengan mencermati perkembangan model hukum yang ditetapkan UNCITRAL. Dengan memantau kemajuan reformasi hukum ini, Indonesia dapat mengumpulkan informasi yang akan digunakan untuk membantu hukum kebangkrutan dan insolvensi di Indonesia.

Hal ini agar para wali amanat yang mengurus harta kekayaan kreditur pailit asal Indonesia dapat mengandalkan pencarian, penelusuran, dan pemulihan harta kekayaan di luar negeri. “Sistem hukum kita harus diperbarui dengan Model Hukum UNCITRAL tentang Pelanggaran Lintas Batas agar sejalan dengan apa yang terjadi dalam masalah hukum di seluruh dunia,” ujarnya.

Untuk itu, IKAPI menilai pemerintah harus segera mengkaji ulang Undang-Undang 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan PCPU agar sejalan dengan kebutuhan perkembangan dokumen hukum di seluruh dunia.

Selain itu, Oscar mengingatkan bahwa jasa keamanan dan manajemen memerlukan regulasi yang komprehensif untuk mendukung kerja profesionalnya. Salah satunya dengan menelusuri, menelusuri, dan memulihkan aset debitur pailit di luar negeri.

“Saya pikir harus ada dasar hukum karena ini adalah sesuatu yang diperuntukkan bagi pemberi pinjaman dan peminjam.”

Saat ini, selain menjadi anggota UNCITRAL, Indonesia juga menjadi anggota International Institute for the Unification of Private Rights (UNIDROIT) dan berencana menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH).

Wakil Ketua IKAPI Lenny Nadriana mengatakan Indonesia berperan dalam forum internasional yang membahas hukum lintas batas. Indonesia juga harus memiliki peraturan yang komprehensif untuk mendukung hal ini.

“Undang-undang kami perlu diperbarui untuk menangani masalah kebangkrutan lintas batas, yang sedang kami kerjakan sambil terus melakukan penyelidikan.

Sebagai informasi, sejak didirikan pada tahun 2002, IKAPI sebagai organisasi profesi selalu terlibat dalam pembahasan peraturan perundang-undangan terkait hukum kepailitan di Indonesia. Sebagai perkumpulan profesi pengurus dan pengurus yang beranggotakan lebih dari 1.000 orang, IKAPI berkomitmen menjamin terjadinya reformasi undang-undang kepailitan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *