Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cigasong, Ini Reaksi Pj Bupati Bandung Barat

BANDUNG BARAT – Kejaksaan Agung (Kejati) Jawa Barat menetapkan Plt Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor. 1321/M.2/Fd.2/06/2024 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian surat penunjukan yang dipertanyakan tertanggal 5 Juni 2024 TAP-58/M.2/Fd. 2/06/2024 untuk jabatan Inspektur Wilayah IV Inspektorat Utama Kementerian Dalam Negeri (Kamandagri) (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Pidsus-18)).

Arsan Latif mengaku belum mendapat informasi resmi mengenai keterlibatannya sebagai tersangka. “Saya belum terima (informasi mencurigakan itu), belum tahu,” ujarnya, Rabu (6 Mei 2024).

Namun Arsan Latif akan mengikuti semua mekanisme yang ada. Ia tetap menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Saat itu kami akan memaparkan semua mekanisme yang ada,” ujarnya.

Nur Sricahyawijaya, Kepala Divisi Penkum Kejati Jawa Barat, mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat: TAP-58/M. 2/06/2024.

Tim penyidik ​​Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan AL (Arsan Latif) sebagai tersangka kasus pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang secara sistematis dalam kegiatan build, Operate and Transfer (BOT) di Sindang Kasih Cigasong. Pasar Kabupaten Majalengka,” kata Nur. .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *