Jaga Iklim Investasi Migas, Menteri ESDM Janjikan Gula-gula buat Gaet Investor

Menteri Energi dan Mineral (ESDM) Aripin Tharif mengatakan, mulai tahun ini, pemerintah Indonesia berupaya menambah wilayah kerja migas baru setiap tahunnya. Ia juga menjelaskan, investor migas nantinya bisa mengikuti lelang wilayah kerja yang akan dilakukan pemerintah atau melalui negosiasi langsung dengan pemerintah.

“Untuk menjaga iklim investasi, kami juga menawarkan sejumlah insentif pajak dan insentif perpajakan bagi usaha tahap awal untuk memberikan lingkungan investasi yang menarik bagi investor terkait aspek keekonomian pengembangan minyak dan gas,” Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. , Arifin Tasrif. katanya saat peluncuran. Konferensi dan Pameran Indonesia Petroleum Association (IPA Convex) 2024 di ICE BSD, Tangerang pada Selasa (14/05/2024).

Arifin mengatakan, dengan kata lain, selain memberikan persyaratan menarik di awal kontrak, pemerintah juga memiliki kebijakan untuk memberikan keringanan dan insentif pajak dalam pembangunan desa.

Keringanan pajak tersebut, lanjut Aripin, akan mencakup sejumlah pembebasan pajak tidak langsung yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Tahun 2010 No. 79 tentang pengembalian biaya operasional dan perlakuan pajak penghasilan pada sektor usaha eks minyak dan gas bumi. Bomi dan Peraturan 53 Tahun 2017 tentang perlakuan pajak migas pada kegiatan usaha hulu dengan perjanjian bagi hasil bruto.

Insentif usaha pada tahap usaha sebelumnya akan berlaku untuk seluruh hal yang berada di bawah kendali Kementerian ESDM, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Tahun 2021 No. 199 tentang Pedoman Pemberian Insentif kepada Perusahaan Hulu Minyak dan Gas Bumi. operasi.

Aripin juga mencatat, saat ini Kementerian ESDM dan instansi pemerintah terkait telah mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 dan No. 53 dalam tahap terakhir perbaikan. Tujuan dari tinjauan ini adalah untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas.

Sementara itu, sejalan dengan komitmen net zero emisi, pemerintah juga telah mengembangkan peraturan CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Aturan tersebut mencakup aspek penerapan CCS yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Mineral Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan CCS/CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

“Saat ini terdapat 15 proyek CCS/CCUS dalam berbagai tahap. Dengan total sumber daya penyimpanan CO2 lebih dari 500 gigaton, kami yakin Indonesia mempunyai peluang untuk memperluas pengembangan bisnis CCS/CCUS,” jelasnya.

Terakhir, Arifin juga menekankan perlunya kerja sama seluruh pemangku kepentingan untuk menghadapi tantangan terkait energi di era transisi energi.

“Saya ingin menekankan pentingnya peningkatan kerja sama dan kemitraan dalam menghadapi tantangan pemenuhan kebutuhan energi sekaligus penurunan emisi. Saya mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif dalam memprioritaskan kerja sama dalam upaya peningkatan investasi, cadangan, dan produksi migas, dengan tetap mempertimbangkan memperhitungkan tujuan penurunan emisi,” pungkas Aripin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *