Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Polisi: Pelaku Mengidap Gangguan Jiwa Berat

UBEKASI – SNF (26), ibu muda asal Bekasi tega membunuh putranya yang berusia lima tahun pada Kamis, 7 Maret 2024. Polisi memastikan SNF mengidap skizofrenia berdasarkan pemeriksaan kejiwaan.

Kesimpulan awal, tersangka diketahui mengalami gangguan jiwa atau skizofrenia, kata Kanit Reskrim Polres Kota Bekasi AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (8/5/2024).

Firdaus juga mengatakan, pembunuhannya merupakan tanda penyakitnya. Memang benar, SNF tidak dapat memahami dan menilai bahaya dari tindakannya. “Pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka merupakan bagian dari gejala gangguan kejiwaannya,” ujarnya.

Firdaus juga mengatakan SNF memerlukan perawatan kejiwaan dan pengawasan yang ketat. “Orang yang dites membutuhkan perawatan kejiwaan dan pengawasan ketat untuk mencegahnya kembali berperilaku yang membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,” ujarnya.

SNF sebelumnya ditangkap penyidik ​​Polres Bekasi. Namun saat itu SNF melukai dirinya sendiri dengan membenturkan kepalanya ke pagar sel. Peristiwa tersebut mengakibatkan SNF harus dilarikan ke rumah sakit.

SNF telah dinyatakan dalam kondisi stabil dan lockdown akan dilanjutkan. “Petugas rumah sakit menyampaikan kepada penyidik ​​bahwa tersangka SNF dalam kondisi stabil,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *