Kasus Vina Cirebon, 64 Pengacara Jabar Bela Tersangka Pegi Perong

BANDUNG – Puluhan pengacara se-Provinsi Jawa Barat siap mendukung dan membela Peggy Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina Devi Arsita dan M Rizki Rudian alias Eki tahun 2016 di Cirebon.

Perwakilan tim kuasa hukum Peggy Perong, Mukhtar Effendi mengatakan, tim kuasa hukum Peggy sudah direlokasi.

Kata Mukhtar, Kamis (30/5/2024).

Pak Mukhtar mengatakan, 64 pengacara dari berbagai daerah di Jawa Barat ingin mewakili Peggy secara hukum dan membelanya untuk menangani kasus serius yang dituduhkan kepadanya.

“Totalnya ada 64 orang,” kata Mukhtar. “Mungkin terus bertambah.”

“Hal ini menunjukkan antusiasme rekan-rekan (pengacara) ini sangat tinggi dan tertarik dengan perkembangan kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Peggy Setiawan alias Perong ditangkap polisi pada Selasa 21 Mei 2024 di Jalan Kopo, Bandung. Seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ditangkap saat pulang kerja.

Peggy Parong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Veena dan Eki pada tahun 2016. Peggy juga dituding sebagai dalang pembunuhan dan pemerkosaan tersebut. Polisi mengaku punya bukti keterlibatan Peggy dalam kasus tersebut.

Penyidik ​​menghadirkan barang bukti berupa ijazah, kartu keluarga, rapor SD dan SMP atas nama Peggy Setiawan. Lalu, satu unit sepeda motor STNK, dua buah ponsel bekas kosong, dan sejumlah dokumen lain bernama Peggy.

Polisi menyebutkan Peggy telah beroperasi selama delapan tahun. Peggy membantah semua tuduhan tersebut saat konferensi pers. Ia mengaku punya alibi kuat saat pembunuhan terjadi di Katpang, Kabupaten Bandung.

Pada hari Sabtu 27 Agustus 2016, Peggy sedang mengerjakan pembangunan rumah di Renkamanyar, Balendah, Kabupaten Bandung. Pernyataan Peggy tersebut diperkuat dengan keterangan teman-temannya yang merupakan kuli bangunan, Rudy Erawan, ayah kandung Peggy yang berprofesi sebagai mandor, dan Kartini, ibu Peggy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *