Keluarga Siap Kembalikan Uang Korupsi SYL di Kementan

JAKARTA – Keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berniat mengembalikan uang negara hasil korupsi Kementerian Pertanian (Kementan). SYL dituduh memeras hingga 44,5 miliar rupiah dari karyawannya antara tahun 2020 dan 2023.

Niat pulang itu disampaikan putra SYL, Kemal Redinda Syahrul, dan istri SYL, Ayun Sri Harahap, saat bersaksi di persidangan selanjutnya atas ajakan dan pemerasan SYL.

“Apakah kamu mempunyai niat baik untuk mengembalikan uang itu?” tanya Ketua Hakim Riant Adam Pontoh di ruang sidang tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

– Insya Allah Yang Mulia – kata Kemal.

Hal senada juga diungkapkan istri SYL, Ayun Sri Harahap. Dia menginginkan pengembalian uang dari Kementerian Pertanian untuk perjalanan umrahnya.

“Khusus umrah, kami sudah menunggu,” kata Ayun.

– Kembalikan uangnya? – tanya ketua hakim.

“Saya tunggu tagihan dari Yang Mulia, tagihannya, tagihannya belum sampai, makanya kami belum membayar,” kata Ayun.

Ketua kemudian meminta JPU KPK menghitung total kerugian negara dan berkoordinasi dengan keluarga SYL terkait masalah pengembalian uang negara.

“Pengembalian uang rakyat ke komisi antirasuah tidak menghilangkan unsur pidana dan hanya salah satu faktor yang meringankan, tapi kalau ada niat baik lebih baik karena itu uang rakyat. Para saksi mengakuinya dan menginginkannya kembali. ” dia berkata. .

Silakan berkoordinasi dengan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nanti, akan diselesaikan, dan jika ada niat baik, bacakan dakwaan, ujarnya.

Sekadar informasi, Syahrul Yassin Limpo diduga melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar kepada pegawainya antara tahun 2020 hingga 2023 bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyona dan mantan Direktur Bagian Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Pertanian. Pertanian. . Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Syahrul dan keluarga, seperti membeli oleh-oleh di undangan, pesta NasDem, acara keagamaan, carteran penerbangan, umrah, dan kurban. Selain itu, ia juga dituduh menerima suap sebesar 40,6 miliar rupiah antara Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *