Kemendagri Belum Tunjuk Pj Bupati Bekasi Jelang Akhir Jabatan Dani Ramdan

BEKASI – Ada potensi kekosongan posisi kepala daerah di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menunjuk pejabat baru hingga berakhirnya masa jabatan Plt Bupati Bekas Dani Ramdan.

Masa jabatan Dani Ramdan akan berakhir pada 18 Mei 2024, sesuai surat perpanjangan. Sedangkan sesuai protokol pelantikan, masa jabatan Dan berakhir pada 23 Mei 2024.

Namun, hingga masa jabatannya berakhir, Kementerian Dalam Negeri belum mengeluarkan surat soal pengangkatan pejabat baru.

Pengamat ilmu politik dan pemerintahan Universitas Islam Bekas 45, Harun Alrasiyid mengatakan, situasi seperti itu tidak seharusnya terjadi. Kementerian Dalam Negeri harus menentukan siapa yang akan memimpin Kabupaten Bekasi hingga masa jabatan pejabat sebelumnya berakhir. Keterlambatan dalam penunjukan pemimpin daerah dapat menyebabkan terjadinya kekosongan kepemimpinan.

Bahkan, lowongan sudah tercatat di wilayah Provinsi Bekasi. Pasalnya, masa jabatan Dani Ramdan telah berakhir beberapa hari lalu.

“Sebenarnya hal ini tidak ideal di Kegubernuran Bekas. Sesuai aturan, masa jabatan disesuaikan dengan surat keputusan pengangkatan jabatan tersebut, sehingga dalam konteks Kabupaten Bekasi secara de jure terjadi kekosongan.” persoalannya, Kemendagri harus tegas,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).

Menurut dia, tidak ada aturan yang mewajibkan kapan Kementerian Dalam Negeri melantik kepala daerah. Namun, agar roda pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya, pemimpin daerah harus ditunjuk sejak awal.

Dalam beberapa hal, ketidakhadiran Kepala Daerah dapat diisi oleh Sekretaris Daerah yang merupakan pelaksana sehari-hari Walikota/Bupati. Namun, pengangkatan Plh juga harus berdasarkan surat tugas dari instansi yang menaunginya.

“Dalam jabatan ini, sekda bisa menjadi penjabat bupati, tapi tetap harus ada peraturannya, dan sekda tidak bisa mengangkat sendiri, harus dari provinsi atau kementerian. Oleh karena itu, dalam situasi ini perlu ada jaminan dari pihak Kementerian Dalam Negeri bahwa tidak akan terjadi keributan.

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sonny Sumarsono menilai keterlambatan ini biasanya disebabkan oleh 2 faktor. Pertama, belum ada nominasi atau masih dipertimbangkan Menteri.

Kedua, urusan dalam negeri Kemendagri sedang sibuk, apalagi Mendagri sedang tidak ada sehingga tidak sempat menandatangani SK tersebut, ujarnya.

Dalam situasi ini, Sony mendesaknya untuk segera menunjuk pejabat atau menunjuk pejabat sehari-hari. “Untuk menghindari kekosongan kepemimpinan daerah, maka Pj Gubernur Jabar akan menunjuk Pj Bupati yang akan diisi oleh Sekretaris Daerah atau pejabat lain apabila tidak ada Sekretaris Daerah,” ujarnya.

Secara terpisah, Plt Bupati Bekas Dani Ramdan memastikan tugasnya akan berakhir dalam waktu dekat. Kemudian, di akhir masa jabatan, Dani mengaku belum mendapat informasi mengenai penggantinya.

“Sebenarnya dari Kementerian Dalam Negeri belum ada informasinya apa. Namun sesuai aturan, peraturan dan protokolnya sudah habis. Belum bisa dipastikan, kita tunggu besok (hari ini) seperti apa. seperti. “Sebagai penanggung jawab, saya hanya melakukan apa yang harus saya lakukan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *