Kementerian Kelautan dan Perikanan Hentikan Operasional Kapal Keruk Pasir di Lamongan

LAMONGAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemenkeu) menghentikan sementara operasi pengerukan dan pembongkaran di pelabuhan Pangkalan Pesisir Terpadu Kawasan Industri Lamongan di Tanjung Pakis, Desa Kemantren, Lamongan, Jawa Timur.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saxono (Ipank) saat menggelar jumpa pers di Tanjung Pakis, Lamongan, Jawa Timur, Kamis (26/4/2024), menjelaskan, operasi pengerukan dan hasil pengerukan (pembuangan. ) dilakukan oleh Kapal Sorong PT LIS (TSDH) yang tidak dilengkapi izin operasi eksploitasi laut (PKKPRL).

Hal ini serupa dengan ketentuan Pasal 18 angka 12 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Nasional Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan dengan undang-undang dikatakan setiap orang akan menggunakan KKPRL dari pemerintah pusat.

“Untuk itu negara hadir untuk mengatur, agar perekonomian laut bisa stabil dan sesuai aturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa menjamin semuanya sesuai aturan yang ada, tapi kalau dia tidak menghormati mereka, maka kami akan mengajarinya,” kata Ipank.

Ipank juga menjelaskan, pemerintah menggalakkan jenis investasi di bidang industri kelautan dan perikanan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cipta Kerja, namun tidak boleh mengabaikan aspek hukum lingkungan dan masyarakat.

“Pelaku usaha diharapkan mentaati pengelolaan dan peraturan terkait. Agar masyarakat sadar akan pemanfaatan sumber daya laut dan perikanan. Untuk itu kami sudah berhenti bekerja. Nanti kalau izin PKKPRL sudah selesai, bisa dibuka kembali. Kami tidak akan mengganggu usahanya. Namun, kalau ini dibiarkan bekerja, mungkin 10 tahun lagi masyarakat tidak bisa menikmatinya,” ujarnya.

Ipank meyakini, karena kapal keruk ini digunakan untuk tujuan komersil, ke depan PSDCP akan mengatur kapal keruk yang tidak berizin di wilayah lain.

“Kami berharap untuk tetap mengantri.” “Dengan model pemerintahan yang erat kaitannya dengan memastikan aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan sahabat pemerintah daerah,” ujarnya.

Ipank juga menjelaskan, kegiatan copy dan dumping yang dilakukan PT LIS tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada nomor 28 terkait UU No. 29 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Nasional Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan.

Di mana dikatakan pemanfaatan laut yang tidak memiliki dokumen KKPRL dapat dikenakan sanksi administratif, salah satunya berupa penghentian sementara kegiatan, ujarnya.

Ipank juga menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan data dan intelijen dari pusat komando KKP (Ditjen PSDKP PUSDAL) pada 30 Desember 2023.

Selain itu, polisi PWP3K dari PSDCP melakukan pengumpulan materi dan informasi (poolbucket) dan mengajukan permintaan informasi awal kepada PT LIS pada 17 Januari 2024.

Hasilnya benar ada operasi pengerukan dan bongkar di sisi utara Terminal Umum Tanjung Pakis, sehingga pengerukan danau terus dilakukan, kata Ipank.

Pada tanggal 25 Maret 2024, kapal patroli KKP Hiu 09 melakukan pemeriksaan terhadap kapal TSHD Sorong. Diketahui, kapal tersebut sebenarnya sedang melakukan aktivitas penambangan dan dumping di perairan Lamongan. Dokumen PKKPRL tidak tersedia.

Sesuai instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan, Bpk. Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum pengelolaan wilayah pesisir. dan perahu kecil. Pemerintah bertanggung jawab terhadap konservasi dan pengelolaan laut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *