Kepala Otorita IKN Sempat Mengeluhkan Gaji Ditunda 11 Bulan Sebelum Mundur

JAKARTA – Mantan Kepala Badan Investasi Kepulauan Bambang Susantono menuding gajinya tertunda 11 bulan sebelum mengajukan pengunduran diri. Hal tersebut disampaikan Bambang pada 3 April 2023 saat Ketua OIKN menghadiri Rapat Kerja Ketua OIKN bersama Komisi 2 RI.

“Kalau boleh jujur, saya dan Pak Donny (Waka Otorita) butuh waktu 11 bulan untuk mendapatkan gaji, jadi ya, menurut saya hak finansial pejabat eselon I dan koordinator politik, hukum, dan keamanan di bawah sedang dibahas. , sekarang akan ke Presiden,” kata Bambang. Senin (3/5/2024) dalam sidang dikutip.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan, para pegawai organisasi, khususnya yang menduduki jabatan eselon, bekerja tanpa dibayar. Sebab, regulasi kekuatan keuangan dari Presiden belum selesai.

“Jadi, teman-temanku itu teman yang tangguh banget, jadi ya begitulah,” lanjutnya. “Mereka akan terus bekerja keras, tapi tentu saja kami juga membuat kemajuan, dan mungkin akan semakin cepat.”

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno Bambang Susanto dan wakilnya Donny Rahajo mengumumkan pengunduran diri mereka sebagai ketua OIKN. Pratiko menjelaskan, hari ini, Senin (3/6/2024), Presiden Jokowi mengeluarkan Perintah Presiden (KPRES) untuk memberhentikan dengan hormat Bambang dan Done.

Ini soal kepemimpinan lembaga IKN, kata Pratikono dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin. Beberapa waktu lalu, Presiden menerima surat pengunduran diri Pak Doni dari jabatan Wakil Presiden IKN. (3/6/2024).

Gaji Pengurus Instansi IKN Gaji pokok dan tunjangan kinerja (Tukin) pegawai IKN Nusantara, khususnya Sekretaris, Wakil, Kepala Biro Hukum dan Eksekutif serta Direktur/Pejabat, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes). Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya yang ditandatangani pada tanggal 12 Juli 2023 oleh Sekretaris, Perwakilan, Ketua Satgas Hukum dan Penindakan dan Direksi/Ketua Badan Pengelola Modal Kepulauan (IKN). .

Dalam aturan tersebut, hak ekonomi Sekretaris, Perwakilan, Kepala Bagian Hukum dan Kepatuhan serta Direktur/Kepala Kantor IKN meliputi gaji pokok dan tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan/beras, tunjangan satuan. dan hibah.

Sementara itu, telah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Gaji dan Tunjangan Ketua dan Wakil Ketua IKN (Perpress) yang memuat ketentuan mengenai hak finansial dan tunjangan lainnya bagi Ketua dan Wakil Ketua IKN. Perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Januari 2023.

Aturan tersebut menyebutkan, sumber gaji dan segala tunjangan yang diberikan kepada kepala IKN dan wakilnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain peraturan tersebut, sejumlah kewenangan materiil dan finansial ditetapkan bagi Ketua IKN dan Wakil Ketua IKN. Artinya, mencakup gaji pokok, tunjangan tambahan (berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras), serta tunjangan lokasi dan tunjangan kinerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *