Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud: KPU Tak Sangkal Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Ubah PKPU

JAKARTA – Tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud mengaku tak mempersoalkan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa terlebih dahulu mengubah peraturan KPU. Hal ini disampaikan menyusul selesainya perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16 April 2024).

Firman Jaya Daely, anggota tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud, mengatakan UU PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak diubah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi UU 90/PUU-XXI/2023. Artinya batasan usia untuk ikut serta dalam pemilu presiden masih sesuai undang-undang lama, yakni 40 tahun.

“Dalam hal ini KPU termohon mengajukan PKPU no. “Tidak ada perubahan pada 19/2023,” ujarnya.

Fakta tersebut menjadi salah satu hal yang dikemukakan dalam alat bukti dalam kasus PHPU. Tentu saja fakta ini tidak dapat dipungkiri, dan penggugat, tergugat, dan pihak-pihak lain pun tidak termasuk di dalamnya.

“Tidak adanya perubahan yang dilakukan KPU terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelum diterimanya Gibran sebagai calon pada Pilpres 2024 merupakan salah satu dari 12 fakta hukum yang menjadi tanggung jawab pemohon kepada pemangku kepentingan lainnya,” kata Furman. dikatakan.

Pemohon, Termohon, pemangku kepentingan lainnya dan Bawaslu juga sepakat bahwa pemilu tidak memenuhi tenggat waktu. Jika benar, tidak ada penjelasan dari lembaga penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tentang proses pemilu dan tata cara pemungutan suara.

Dua belas fakta hukum yang ditegaskan Pemohon, KPU, dan Paslon 2 adalah sebagai berikut:

1. Pemilu, termasuk pemilu presiden tahun 2024, diselenggarakan secara bebas, terbuka, tertutup, adil, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

2. Mahkamah Konstitusi adalah badan yang berwenang menyetujui dan menegakkan peraturan perundang-undangan Indonesia.

3. Telah banyak putusan pengadilan yang menyelidiki dan memutus perkara-perkara yang melanggar hukum dalam pemilihan umum seperti pemilihan dewan daerah, pemilihan Majelis Nasional, dan pemilihan presiden.

4. Komite Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengeluarkan keputusan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/ 2023. dan tidak. 141-PKEDKPP/XII/2023.

5. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengambil keputusan sebagai berikut: 02/MKMK/L/11/2023 menyatakan Hakim Anwar Usman melakukan pelanggaran hukum berat saat memutus putusan no. 90/PUU-XXI/2023.

6. Alat bukti di pengadilan sama dengan alat bukti perdata yaitu alat bukti.

7. Dalam hal ini Termohon menyatakan KPU adalah PKPU No. 19/19/2023 Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kami terima dan konfirmasi dari pihak terkait.

8. Tokoh penting adalah pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang disetujui oleh Presiden Joko Widodo/Jokowi Widodo.

9. Kekacauan adalah pelanggaran hukum.

10. Melalui pernyataan Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Perencanaan Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri Sosial ditegaskan bahwa Presiden Joko Widodo banyak memberikan bantuan kemanusiaan pada masa Pilpres 2024. pemilihan.

11. Kesaksian Dadan Aulia Rahman, Fahmi Rosyidi, Memed Alijaya, dan keterangan saksi Bawaslu Sakhroji mempertemukan tokoh-tokoh daerah pada Pilpres 2024.

12. Pada Pilpres 2024, terjadi berbagai kasus pelanggaran proses pemilu, seperti permasalahan pembuatan SireCap untuk manipulasi data dan kemungkinan terjadinya kesalahan data pada SireCap. Data yang diberikan Sirekap membuat heboh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *