Ketagihan Narkoba, 2 Pemuda Curi Motor Nyamar Jadi Gojek di Mojokerto

MOJOKERTO – Dua pemuda asal Surabaya berinisial KM (24) dan JP (24) ditangkap warga usai mencuri sepeda motor di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Perbuatan nekat mereka dipicu oleh kecanduan narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku menyamar sebagai pengemudi ojek online dengan mengenakan jaket ojek pinjaman untuk mengelabui korban. Target utama mereka adalah sepeda motor Honda karena mudah dijual dengan harga mahal.

Dalam aksinya, KM berperan sebagai pengemudi dan JP sebagai joki. Mereka berkeliling mencari korban di Kota dan Kabupaten Mojokerto. Setelah menemukan sasarannya, mereka membuka kunci sepeda motor dengan kunci T dan mengambil kendaraannya.

Hasil curiannya dijual di Surabaya kepada temannya seharga 3 hingga 4 juta rupiah. Uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli sabu.

“KM mengaku mencuri sebanyak 4 kali di Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaini, Senin (22/4/2024).

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, jaket ojek online, kunci T, dan sejumlah uang hasil curian. KM dan JP dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

AKP Rudi Zaini mengimbau masyarakat berhati-hati dan mewaspadai semakin parahnya pola pencurian sepeda motor.

“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai asing yang menawarkan jasa ojek online. Verifikasi identitas pengemudi dan kendaraannya sebelum menggunakan jasanya,” kata AKP Rudi Zaini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *