Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada 2024

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan calon legislatif (caleg) yang terpilih pada pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika maju pada pemilu 2024, berbeda dengan pernyataan sebelumnya.

Hasyim mendukung saat memaparkan rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pengangkatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam rapat paripurna (RDP) dengan Komisi II DPR. Dewan Perwakilan Rakyat. Perwakilan, di Parlemen. Kompleks, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Hasyim menjelaskan, dalam UU Pemilu, jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang terdaftar sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Sedangkan bagi calon terpilih yang belum terpilih, harus rela mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD meskipun belum terpilih.

Oleh karena itu, kalau belum dilantik, statusnya sudah menjadi calon terpilih. Jadi, kalau yang bersangkutan didaftarkan oleh partai politik sebagai calon atau calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, yang bersangkutan harus bersedia. mengundurkan diri,” kata Hasyim dalam paparannya.

Persyaratan atau dokumen tersebut harus diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon, dalam bentuk surat pencalonan menjadi anggota DPR, DPD, atau DPRD terpilih. Kemudian yang kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang mengirimkan surat pengunduran diri.

Kemudian yang ketiga surat pernyataan permohonan penarikan sedang diproses oleh petugas yang berwenang, ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Hasyim melakukan simulasi. Pada tahapan Pilkada, pendaftaran calon dilakukan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, kemudian dilakukan verifikasi administratif dan terakhir ditetapkan pasangan calon peserta Pilkada pada tanggal 22 September 2024.

Bagi anggota DPD DPR, seperti diketahui, yang terpilih akan dilantik pada 1 Oktober 2024. Setelah yang cocok ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon atau pasangan. kandidat yang berpartisipasi. Pemilu 2024, yang bersangkutan harus segera mengirimkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.

“Supaya jelas jalan yang diambil, jadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR atau DPD. Simulasinya kurang lebih seperti itu,” tutupnya.

Hasyim sebelumnya menegaskan, calon legislatif terpilih yang ingin maju pada Pemilu 2024 tidak wajib mengundurkan diri dari jabatannya. “Yang harus mengundurkan diri adalah anggota DPR/DPD/Provinsi/Kabupaten/Kota,” kata Hasyim, Kamis (9/5/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *