Kisruh UKT, Begini Aturannya di Permendikbudristek No 2 Tahun 2024

JAKARTA – Begitulah pengertian atau kaidah tentang UKT mahasiswa. Isu kenaikan UKT pada tahun 2024 menjadi perbincangan hangat setelah banyaknya protes mahasiswa.

UKT merupakan biaya yang dibayarkan kepada setiap mahasiswa setiap semester untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, UKT kadang disebut dengan biaya semester. Untuk membahas lebih lengkap tentang apa itu UKT, pada artikel kali ini akan dibahas, simak yuk!

Dasar hukum UKT

PTN UKT dapat dibagi menjadi beberapa kelompok. Oleh karena itu, universitas yang berbeda mungkin menetapkan kelompok UKT 1 sampai 5 atau UKT 1-8. Sementara itu, mahasiswa dapat meminta peninjauan kembali jika UKT yang diberikan tidak sesuai dengan kualifikasi keuangannya atau terdapat kesalahan pada data keuangannya.

Aturan UKT terbaru tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Standar Biaya Operasional Perguruan Tinggi pada PTN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (SBOPT). Berikut aturan UKT beserta penilaiannya berdasarkan Permendikbudristek No.2 Tahun 2024.

Perbedaan BKT dan UKT

Berbeda dengan UKT, Biaya Kuliah Tunggal atau BKT menjadi dasar bagi pimpinan PTN untuk menentukan tarif UKT setiap program studi di setiap program pendidikan.

BKT adalah total biaya operasional tahunan yang berhubungan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di suatu program studi PTN.

1. BKT merupakan dasar penetapan tarif UKT

2. BKT untuk masing-masing program gelar dan diploma:

– Direktur Jenderal Pendidikan Akademik pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Negara (Direktur Jenderal).

– Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Politeknik dan Sekolah Komunitas (Dirjen).

3. BKT ditetapkan oleh Kepala PTN untuk masing-masing program magister, magister terapan, kedokteran, doktor terapan, program profesi, program spesialisasi, dan program spesialisasi.

4. Tarif minimal UKT PTN dibagi menjadi 2 kelompok.

5. UKT 1, UKT 2 dan mahasiswa penerima dana hibah dari keluarga tidak mampu minimal 20 persen dari PTN tahunan.

6. Besaran UKT maksimal sama dengan besaran BKT pada masing-masing program studi, kecuali kelompok 1 dan 2. Besaran UKT bisa lebih besar dibandingkan BKT program studi untuk mahasiswa S1/Diploma:

– Tersertifikasi melalui kelas internasional

– Didukung melalui kerjasama

– Disetujui oleh RPL untuk melanjutkan pelatihan formal di PTN

– Apakah mereka warga negara asing (WNA)

7. PTN mengurangi 50% pada pengajuan mahasiswa UKT:

– Mahasiswa S1/D4 memasuki semester 9 dengan sisa mata kuliah yang belum tuntas, maksimal enam satuan kredit semester (SCU)

– Mahasiswa D3 memasuki semester 9 dengan sisa mata kuliah belum tuntas, maksimal enam satuan kredit semester (SCU)

8. UKT tidak dikenakan terhadap mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh beban studi wajib, harus mendapat persetujuan pimpinan PTN.

Itu belum termasuk biaya UKT PTN

1. Biaya siswa perorangan

2. Biaya penunjang studi kerja nyata (KKN), magang, praktek kerja lapangan (PKL)

3. Biaya akomodasi bagi pelajar

4. Kegiatan pembelajaran dan penelitian dilakukan secara mandiri oleh siswa

Aturan Penetapan UKT

1. Cara penetapan UKT setiap program studi ditetapkan oleh pimpinan PTN

2. Penetapan UKT pada Badan Hukum PTN (BH) dengan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Teknologi:

– Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Teknologi universitas dan sekolah

– Direktur Jenderal Vokasi di politeknik dan sekolah komunitas.

3. Pelaksanaan UKT pada PTN yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan mendapat persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Laporan pelaksanaan UKT diberikan oleh pejabat PTN kepada Direktur Jenderal Direktorat atau Direktur Jenderal Pengkajian Profesi.

Review aturan UKT

1. Mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pemberi dana mahasiswa dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN untuk revisi tarif UKT.

Berikut aturannya:

Peninjauan ulang dapat dilakukan jika:

– Perubahan kemampuan keuangan siswa, orang tua siswa atau pihak yang membayar biaya siswa.

– Data keuangan tentang siswa, orang tua atau pemberi dana tidak sesuai dengan fakta

2. Pejabat PTN melakukan permohonan verifikasi dan verifikasi (verval) untuk meninjau tarif UKT, termasuk verifikasi lapangan jika diperlukan.

3. Berdasarkan hasil verifikasi, pejabat PTN dapat menetapkan tarif dan UKT tetap, mengurangi/mengubah kelompok UKT atau mengurangi UKT, seperti mencicil UKT atau mengoperasikan UKT sementara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *