Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai di Depan PN Makassar

MAKASSAR – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (25-4-2024). .

Koalisi Advokasi Jurnalis merupakan koalisi empat organisasi pers, yaitu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, Reporter Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan. .

Puluhan jurnalis di Kota Makassar menggelar aksi damai menyikapi sidang lanjutan gugatan dua jurnalis di Pengadilan Negeri Makassar. Mereka juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan upaya membungkam media.

Aksi jurnalis di Makassar itu terkait gugatan 5 mantan pegawai khusus (Stafsus) era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terhadap dua media online yakni herald.id dan inikata.co.id. Gugatan juga diajukan terhadap dua orang jurnalis dan narasumbernya dengan nominal Rp700 miliar.

Ketua KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi mengatakan pers merupakan lembaga atau lembaga yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Namun kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman bahkan tuntutan perdata terkait karya jurnalistiknya.

“Sengketa ini harus diselesaikan di luar pengadilan dengan bantuan lembaga Dewan Pers. – Upaya hukum dilakukan melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, fasilitasi, penilaian independen dan arbitrase, kata Sardi.

Ia menegaskan, kriminalisasi jurnalis atas karya jurnalistik merupakan preseden buruk bagi sistem kebebasan pers di Indonesia. Lima mantan staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan atau mantan pejabat publik juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar dengan menuntut ganti rugi materil yang berlebihan.

Mereka juga tidak percaya bahwa Dewan Pers ada sebagai mediator yang diakui negara dalam semua kasus perselisihan pers. Diketahui, terdakwa digugat sebesar Rp 100 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan karena adanya pemberitaan yang diyakini dapat mempengaruhi penggugat, dengan judul berita “ASN Tidak Diangkat di Bawah Pimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Diduga Ada Campur Tangan Stafsus” yang dimuat pada 19 September 2023 dalam siaran pers. konferensi.

Meski telah diberi hak untuk menjawab, penggugat bersikeras bahwa ada kejahatan. Meski dewan pers telah merekomendasikan kedua media tergugat untuk melaksanakan permintaan maaf dan hak jawab yang dipublikasikan.

“Seiring berjalannya perkara pers litigasi ini di PN Makassar, kami dari Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan [KAJ] yaitu AJI Makassar, IJTI Sulawesi Selatan, PFI Makassar, PJI Sulawesi Selatan dan LBH Press Makassar akan terus memantau perkara ini. Sampai terselesaikan,” kata Sardi.

Keempat organisasi profesi ini memantaunya melalui non-gugatan, mengingat ada dua jurnalis yang juga digugat. LBH Pers Makassar mendampingi perusahaan media yang digugat untuk memberikan bukti kepada hakim persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *