Konten Kreator Galih Loss Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama

JAKARTA – Pembuat konten media sosial TikTok Galih Loss ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia diadili karena kasusnya yang dituduh melakukan penodaan agama.

“Tersangka telah ditetapkan dan ditangkap penyidik ​​Subdit Siber Bareskrim Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (23/4/2024).

Polisi kini tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap Galih Kehilangan. Dia dijerat pasal 156 huruf a KUHP atau pasal 156 KUHP, karena dugaan melakukan pencabulan agama.

Menurut Ade, terdakwa yang dituduh melanggar pasal 28 angka 2 akan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Tetapi melanggar pasal 156 UU Tindak Pidana dapat menghukum seseorang dengan pidana penjara 5 tahun,” pungkas gubernur.

Penangkapan Galih Loss terjadi pada Senin malam (22/4/2024). Polisi kini tengah menyelidiki Galih.

Ia ditangkap karena dugaan penistaan ​​​​agama yang diposting di akun media sosial TikTok miliknya. Ceritanya berjudul Galihloss3.

Di TikTok, Galih berbincang dengan seorang anak kecil. Ia bertanya tentang hewan yang bisa membaca Alquran atau biasa disebut Alquran.

Kemudian anak-anak yang diajak bicara menjawab semampunya. Namun ia selalu bersalah hingga akhirnya ia membenarkan jawaban anak yang mengatakan dirinya serigala.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *