KPK Eksekusi Terpidana Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim jaksa mengeksekusi mati Gerius One Yeoman, mantan Kepala PUPR Provinsi Papua, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin (Lapas) Bandung, Jawa Barat.

Tim JPU telah menyelesaikan eksekusi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap terpidana Gerius One Yeoman dengan menempatkannya di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung dengan pidana badan selama 4 tahun. Ketua Cabang Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 29 April 2024 menyatakan, “Masa penahanan dikurangi dari tahap kontrak menjadi 8 bulan.”

Keputusan hakim juga mengharuskan pembayaran denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp4,5 miliar, lanjutnya.

Ali menjelaskan, berdasarkan bukti setoran bank yang diperoleh tim penindakan, keluarga terpidana tersebut menyetorkan uang ke rekening titipan KPK untuk mencicil denda Rp 200 juta dan uang cadangan Rp. 4 miliar.

“Pembantuan terpidana dalam melaksanakan tugas hukumnya merupakan bentuk pelaksanaan putusan Majelis Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perencanaan Papua (PUPR) Gerius One Yeoman dengan hukuman 4 tahun 8 bulan penjara. Gerius juga didenda Rp 200 juta.

Hakim menilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai hukum bahwa terdakwa Gerius One Yeoman melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi biasa sehubungan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

“Terdakwa Gerius One Yeoman kami pidanakan 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, namun jika denda tidak dibayar malah dipidana 3 bulan penjara,” ujarnya. Hakim Ketua Rianto Ad Ponto membacakan putusan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 20 Maret 2024.

Gerius One Yoman diduga menerima suap dan suap hingga Rp 5,7 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua antara tahun 2018 hingga 2022 atau pada masa pemerintahan Gubernur Lucas Enembe.

Jumlah tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp4.595.507.228 dan apartemen beserta isinya di kawasan Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000.

Majelis hakim juga memberikan ganti rugi kepada Gerius One Yoman sebesar Rp4.595.507.228 atau Rp4,5 miliar; Namun diatur, jika terdakwa tidak membayar ganti rugi dalam waktu 1 bulan setelah putusan berlaku, maka harta kekayaannya dapat disita oleh jaksa. dan dijual di lelang untuk menutupi dana yang tersedia.

“Jika terdakwa tidak mempunyai dana yang cukup untuk membayar ganti rugi maka akan dipidana 1 tahun penjara,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *