KPK Sebut Nurul Ghufron Laporkan Albertina ke Dewas Sifatnya Pribadi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Noor Al Ghafroon yang melaporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas (DIwas) KPK merupakan oknum swasta. Bukan kelompok pimpinan KPK.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri usai dikonfirmasi dengan pimpinan KPK.

“Tentu saja yang disampaikan Pak Nur al-Ghaferon secara pribadi. Sebagai anggota KPK,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

“Kami juga telah meyakinkan pimpinan bahwa ini bukanlah keputusan pimpinan kolektif. Jadi itu bukan keputusan institusional,” lanjutnya.

Ali menjelaskan, Ghafrun menyiapkan laporan tersebut atas inisiatifnya sendiri. Sebab, dia terbukti melanggar kode etik.

“Seperti yang dia katakan Jika ada tuduhan etis Harus dilaporkan ke Dewas KPK karena tahapan dan lokasinya berada di lingkungan Dewas KPK.”

Lanjut Juru Bicara Penindakan KPK, ia meminta masyarakat tidak berasumsi pribadi terhadap dinamika tersebut.

“Kami juga ingin menyampaikan kepada seluruh teman-teman bahwa kami menghormati semua proses yang ada saat ini. Itu dinamika internal Komisi Pemberantasan Korupsi ya,” ujarnya.

Sekadar informasi, Nurul Ghafroon melaporkan kepada Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berupa permintaan Dewas terkait hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK kepada Albertina. Itu di luar kewenangan para malaikat selaku pengurus KPK.

Sementara itu, Ghafron mendapat laporan dari Kementerian Pertanian atas penyalahgunaan kewenangan konversi. Usai menjelaskan, Divas mengatakan sidang etik terhadap Ghafron akan digelar pada Kamis, 2 Mei 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *