Kronologi Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari

JAKARTA – Seorang pria berinisial NYP (28) ingin membunuh seorang wanita berinisial RR (35) setelah bertemu di aplikasi MiChat pada Rabu, 10 April 2024. RR adalah seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam peti mati. kardus di Pulau Pari Kepulauan Seribu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pelaku dan korban awalnya menyepakati hubungan intim senilai Rp300.000. Namun setelah selesai permainan, korban meminta uang sekitar Rp 100.000.

Karena terdakwa menolak, korban mengumpat dengan kasar dan mengancam kakak laki-lakinya untuk memukul terdakwa.

Wira Satya, Kamis (25/04/2024) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, mengatakan, “Pelaku terluka parah hingga dalam keadaan marah hingga mencekik korban dan mencekik korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia.”

Diceritakannya, pembeli yang merupakan pegawai toko sembako di Padang, Bekasi, membungkus jenazah korban dengan karton AC dan membuangnya ke sungai Jembatan Besi, Teluk Pucung, Bekasi Utara.

Jenazah korban, kata Wira, dikabarkan terdampar dan ditemukan di Jalan Pier Ujung Pari, Kepulauan Seribu pada 13 April 2024 atau tiga hari setelah pembunuhan.

Pelaku juga mengambil telepon genggam korban dan melarikan diri ke desanya di Desa Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar pada Minggu, 14 April 2024, katanya.

Dinyatakan bahwa penyerang ditangkap setelah empat hari melarikan diri ke kampung halamannya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai pasal 339 hukum pidana dan/atau pasal 338 hukum pidana dan/atau pasal 365 pasal 3 hukum pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *