Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan atas Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

JAKARTA – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, akan mengajukan praperadilan untuk membuktikan kliennya merupakan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Insank menilai bukan itu dan Pegi yang pertama dalam kasus ini.

“Kami menduga Polda Jabar salah menangkap seseorang. Apa yang mereka curigai? Kami juga menghadirkan saksi-saksi, kami punya saksi yang ditangkap di Bandung saat Pegi Setiawan,” kata Insank. Kawasan Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).

Insank mengatakan, hal lain yang mendukungnya adalah bukti-bukti yang menunjukkan adanya penarikan pembayaran atas nama Pegi Setiawan pada tahun 2016, hari dan tanggal yang bertepatan dengan pembunuhan Vina.

“Bahkan di hari kejadiannya, ada bukti Pegi Setiawan dibayar atas pekerjaannya, jadi lucu sekali,” ujarnya.

Menurut Insank, pihaknya memiliki bukti dan mengetahui siapa yang merencanakan pembunuhan Vina, namun ia enggan membeberkannya. “Saya kira kita tidak bisa membuktikannya di sini. Itu yang harus kita perjuangkan di pengadilan nanti. Ya, kita punya buktinya,” ujarnya.

Menjadi pengacara Pegi Setiawan hanya untuk menunjukkan penegakan hukum, mari kita bekerja sama dan mencari tahu siapa yang bertanggung jawab, lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *