Labfor Polri Pastikan Tembakan di Kepala Brigadir RAT Berasal dari dalam Mobil

JAKARTA – Anggota tim Puslabfor Polri, Kompol Irfan membenarkan, tembakan yang mengenai kepala Brigadir Roth berasal dari dalam mobil Alphard. Pasalnya, kaca maupun kaca mobil tidak ada yang pecah.

“Cara menembakkan senjata ini ada di dalam mobil, bukan dari luar mobil, dan tidak ada satupun jendela atau jendela mobil yang pecah karena suara tembakan. Jadi senjata ini berasal dari dalam mobil,” ujarnya. 29 April 2024).

Menurut dia, kesimpulan tersebut diperoleh polisi setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan alat bukti oleh tim Laboratorium Polri di lokasi kejadian. Di dalam mobil Alfred ditemukan bekas peluru di atap mobil dekat setir.

Hasil pemeriksaan senjata menunjukkan satu senjata HS kaliber 9mm buatan Kroasia dengan nomor H 258799 dalam keadaan baik, sehingga masih berfungsi, kata dia.

Dijelaskannya, hasil pemeriksaan senjata jenis HS menunjukkan senjata tersebut masih berfungsi dan telah ditembakkan. Faktanya, ia menguji GSR, yang artinya baru saja dipecat.

Jadi tujuh buah yang kita temukan masih berfungsi, tapi belum pernah ditembakkan, masih kuat dan kondisi seperti peluru. 1 selongsong peluru, selongsong peluru kaliber 9mm dengan cangkang Luger PMC 9mm buatan Korea, jelasnya.

Dijelaskannya, terdapat 1 selongsong peluru di dalam mobil yang juga ditemukan tim Laboratorium Polri. Tes peluru tersebut identik dengan 7 peluru dari senjata jenis HS yang ditemukan di lokasi.

“Diambil sampel korban di RS Polri sebanyak 8 kali pada tanggal 25 April 2024 pukul 11.00 di RS Polri Kramatjati, hasil usap pada telapak tangan kanan (Briptu Tikus) terdapat GSR, jadi pada tangan kanan yang pertama korban RA masih ada GSR, wiper di belakang tangan kanan juga ada GSR, ”jelasnya.

Irfan menjelaskan, hasil usap di kepala Briptu Tikus bagian kanan juga terdapat GSR. Dengan demikian, dari hasil usapan pada baju Brigadir Tikus di bahu kanan, ternyata mengandung GSR.

“Diambil 12 buah wiper pada mobil Alphard saat penyidikan kejadian tindak pidana tersebut, 26 April 2024 pukul 14.00-17.00 WIB, 12 buah wiper pada lubang light blocker yang dilengkapi GSR, 1 buah wiper LTK pada atap mobil yang tidak. ada GSR, 1 wiper di karpet bawah pengemudi “Dengan GSR, 1 wiper dari untuk pengemudi depan dashboard ada GSR, 1 wiper dari jok kanan pengemudi, jadi jok pengemudi ada GSR,” jelasnya.

Ditambahkannya, 1 wiper dari jendela kanan pengemudi juga ada GSR, 1 wiper dari pintu kanan juga ada GSR. Dari hasil pemeriksaan diketahui tembakan berasal dari dalam mobil yang sudut tembakannya 32 derajat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *