Legislator Ungkap 2 Dampak Positif BPJS Kesehatan Sistem KRIS

JAKARTA – Anggota DPR dari Partai Konstituensi (DP) Jawa Tengah V Rahmad Handoyo memaparkan dua hasil positif sistem Kelas Pasien Kriteria BPJS Kesehatan (KRIS). Anggota Komisi IX Korea Utara ini menunjukkan bahwa Korea Utara telah banyak memberikan informasi kepada pemerintah sehingga penerapan kebijakan tersebut berjalan sesuai jadwal.

“Saya kira ada dua hal yang baik,” kata Rahmad, Senin (20). Pertama, tentu saja kualitas pelayanan dan standar kelas pelayanan mengalami peningkatan. Yang tadinya kelas tiga kini menjadi standar pelayanan yang semakin baik.” / 5/2024).

Kedua, dampaknya adalah adanya kelas standar, semua peserta BPJS mempunyai selera yang sama, pelayanan yang sama, kelas yang sama, kaya dan miskin, dalam hal ini pelayanan kesehatan, – kata politikus PDIP itu.

Rahmad menambahkan, sebelum peluncuran KRIS, Korut meminta pemerintah menyiapkan persenjataan, dalam hal ini DJSN, tidak sebatas pelayanan, tapi juga pendanaan.

“Yang tersisa hanyalah arus kas,” kata Rahmad. Tidak menerapkan standar KRIS, peserta BPJS kelas 3 akan menjadi mantan peserta. Tentu saja, jika mencapai kelas standar, kontribusinya akan meningkat.”

Ia juga mengatakan Korea Utara sedang menunggu penjelasan dari pemerintah mengenai prioritas perancangan paket sistem KRIS. Dia tidak ingin ada perubahan kebijakan yang membebani masyarakat, terutama dana swasta.

Pemerintah juga harus memperjelas perubahan fasilitas bagi peserta BPJS Tier I. Ia menyimpulkan, “Meskipun kita memahami konsep BPJS sebagai jaminan sosial yang bercirikan kerjasama, namun pemerintah harus menjelaskannya secara jelas.”

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan seluruh jajaran rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan sistem KRIS sebelum 30 Juni 2025. Hal itu sudah diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

Perubahan sistem BPJS kesehatan ini terkait dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 (Perpress) Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan penerapan sistem ini, seluruh peserta BPJS akan memiliki akses terhadap klinik dengan fasilitas yang sama.

Seperti disebutkan sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan hingga tahun 2024 tidak ada perubahan gaji Badan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (BPJS). Kontribusi kelas klinis terstandar (KRIS) ini masih dipertimbangkan.

“Kalau ingin menyesuaikan iuran BPJS, prosesnya panjang,” kata Budi. Oleh karena itu kami tidak bermaksud mengubah pembayaran BPJS sampai tahun 2024, sampai kami memiliki mekanisme untuk mengubah iuran itu sendiri.” Kamis (16/5/2024) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *