Lindungi Industri Dalam Negeri, Kemenperin Rampungkan Regulasi Turunan Permendag

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemenberin) sudah menyiapkan hampir seluruh aturan pendukung Peraturan Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 (Permendak) tentang perubahan Peraturan Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Kementerian Perindustrian mengatakan, finalisasi peraturan tersebut menunjukkan upaya pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri.

Menteri Hukum dan Pengawasan mengatakan ada aturan pendukung berupa standar teknis pendukung berupa peraturan menteri perindustrian terhadap barang-barang industri yang diatur melalui rapat terbatas yang dipimpin oleh presiden. dan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Bebri Hendry Antony Arif di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dia mengatakan, ada syarat persetujuan teknis (Pertec) untuk produk ban yang belum final. Sedangkan untuk produk lainnya sedang diproses permintaan impor produk hilirnya

“Rata-rata dibutuhkan waktu dua hingga tiga bulan untuk menyelesaikan undang-undang tersebut hingga mendapat nomor sah, baru bisa dijadikan landasan hukum pelaksanaan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Fabri menjelaskan, sebagian bahan impor yang dibutuhkan Peritec merupakan produk industri akhir Sedangkan untuk bahan baku sudah sangat lancar karena belum ada pembatasan

Kementerian Perindustrian memastikan ketersediaan bahan baku dan aksesoris dengan proses pengiriman turnkey yang cepat, yakni maksimal lima hari kerja.

Lebih lanjut disampaikannya, pembahasan peraturan Menteri Perindustrian tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga lain dan memerlukan waktu. Namun penerapan PERTEC diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri

“Dengan diberlakukannya aturan ini, tidak ada alasan untuk merevisi aturan final bagi produk yang sudah diproduksi. Konsumsi industri dalam negeri diperkirakan akan meningkat yang rata-rata bisa menghasilkan produk yang sama dengan produk impor hilir. Posisi devisa “Mata uang kita adalah dalam tekanan. Ya,” kata Fabri.

Sebelumnya, permohonan BERTEC dari industri tidak dapat diproses karena tidak ada dasar hukumnya Seiring dengan aturan baru tersebut, Kementerian Perindustrian telah meminta portal INSW dan Kementerian Perdagangan untuk proses perizinan impor.

“Kami meminta perusahaan yang mengajukan Pertec untuk mengunggah dokumen realisasi pra impor, dokumen yang diminta sesuai amanat industri yang memuat Angka Pengenal Produsen Impor (API-P). P)

Kementerian Perindustrian berupaya semaksimal mungkin untuk melayani masyarakat yang membutuhkan Bertek untuk produk tersebut, sesuai dengan supply-demand nasional. Oleh karena itu Kementerian Perindustrian memerlukan kerja sama dan pemahaman semua pihak, kementerian, dan lembaga Industri, Pengusaha, Importir dan Asosiasi

Hal ini akan menghindari salah tafsir terhadap undang-undang yang berlaku, tegas Februari.

Kementerian Perindustrian terus berupaya mendorong pengembangan kapasitas industri nasional dan investasi, khususnya pada produk hilir yang volume impornya besar seperti AC, mesin cuci, lemari es, mengingat produk tersebut tersedia di dalam negeri. Impor dapat digunakan untuk mengisi kesenjangan dalam memenuhi kebutuhan konsumen

Ia mengatakan, impor tidak dibatasi namun jumlahnya dibatasi sehingga kontribusi industri terhadap perekonomian nasional semakin meningkat.

Upaya evaluasi Peraturan Perdagangan (Permendac) No. 36/2023 pada bulan Februari juga menjadi sorotan. Menurut dia, hal itu hanya akan menghancurkan produk dalam negeri.

Sehingga dikhawatirkan akan ada upaya pengganti Menteri Perdagangan lagi yang akan mengakibatkan membanjirnya produk serupa di dalam negeri yang akan mematikan industri dalam negeri, ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah sedang mengevaluasi Peraturan Larangan dan Pembatasan Impor (LORD) dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendac) Nomor 36 Tahun 2023.

Salah satu acuannya adalah penyusunan sistem Kajian Teknis (Peretech) di Kementerian Perindustrian (Kemenberin). Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, mengatakan tim kami juga akan mengkaji permasalahan angkutan impor yang banyak dikeluhkan pengusaha sejak berlakunya perubahan Peraturan Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 pada 10 Maret 2024.

Jumat (19/4/2024) saat ditemui di Kementerian Perdagangan, ia mengatakan persoalan tersebut terus dibicarakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *