Mahfud MD: Dissenting Opinion Pertama dalam Sejarah Konstitusi

JAKARTA – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengaku senang dengan perjuangannya pada pemilihan presiden 2024 meski Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh tuntutan pertentangan hasil pemilihan umum (PHPU). ) disajikan pada acara tersebut. Selain itu, kasus di Mahkamah Konstitusi dikukuhkan oleh dunia.

Mahfud yang berbicara kepada media usai putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (Mahfud), mengatakan, “Saya puas, sebelum saya ke Mahkamah Konstitusi, saya sampaikan bahwa sidang di Mahkamah Konstitusi adalah sidang yang diterima secara universal. Ini diterima secara universal.”

Mahfoud mengungkapkan, putusan sengketa pemilu presiden saat ini mencatatkan sejarah baru, karena terdapat tiga pendapat atau perbedaan pendapat yang dianut oleh hakim konstitusi. Mahfoud berkata: “Cuma hari ini ada yang berbeda pendapat, lama sekali tidak ada beda pendapat. Karena hakim sering berkonsultasi, karena ini menyangkut posisi rakyat kita, kita harus sama.”

“Sudah dibicarakan sampai tercapai, mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada perselisihan ini yang pertama dalam sejarah konstitusi,” tutupnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024 yang diajukan dua Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua Mahkamah Perlindungan Konstitusi Suhartoyo, Senin (22/4/2024), mengatakan, “Bantahan pihak swasta dan pihak terkait dengan segala hal.”

Suhartoyo pertama mengatakan, semua poin yang mengemuka dalam kasus pasangan Ganjar-Mahfud, seperti pemberian bansos, penyalahgunaan kekuasaan dinilai menunjukkan keberpihakan Negara (ASN) berpihak pada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. . Pasangan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada pengadilan, menurut Mahkamah, tuntutan penggugat mengenai pelanggaran proses pemilu tidak mempunyai dasar hukum, kata dia.

Seperti diketahui, Ganjar-Maffud yang merupakan penggugat perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pilpres 2024 yang mencakup pelanggaran terhadap pejabat yang lolos. pemilu presiden yang tertib dan kuat (TSM).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *