BEM Trisakti Soroti Putusan MK yang Seolah-olah Benarkan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024

JAKARTA – Badan Pengurus Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak perkara sengketa Pilpres 2024. Belum ada undang-undang yang mengaturnya.

Ketua BEM Trisakti Faiz Nabawi mengapresiasi mekanisme hukum yang dilakukan delapan hakim Mahkamah Konstitusi serta kuasa hukum pemohon dan tergugat. Fayez mengatakan dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan jaminan hukum meski tidak memberikan keadilan.

Faiz menyayangkan keputusan tersebut membebaskan Presiden Jokowi dari tudingan kecurangan pada Pilpres 2024.

“Saya sangat menyayangkan isu kecurangan yang dilakukan Jokowi yang dilakukan melalui kecurangan di banyak lembaga negara ini dianggap hanya soal moral dan etika presiden. Tampaknya bisa dibenarkan secara hukum. hukum yang mengaturnya,” kata Faiz saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).

Pak Faiz mengatakan, meski belum ada undang-undang yang mengatur, namun keputusan tersebut tetap menentukan arah yang memberi legitimasi atas tindakan Jokowi. Hal ini ditunjukkan dengan perbedaan pendapat Israel.

Pak Fayez mengatakan, “Hal ini memperkuat perbedaan pendapat Profesor Zaid bahwa makna memilih Set pada tahun 2024 di Israel sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku, tetapi tidak diperlukan untuk memastikan pemilihan presiden berlangsung dengan jujur.

Dia bersikeras bahwa pandangannya tidak ada hubungannya dengan mendukung kandidat tertentu “Saya juga ingin tegaskan bahwa saya tidak mendukung salah satu calon dalam situasi saat ini,” imbuhnya, “sehingga saya sadar untuk tidak kalah dalam PHPU hari ini.”

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anes Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranovo-Mahfoud MD. Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengirimkan putusan nomor 1 dan 2 perkara PHPU yang diputuskan pada tanggal 17 April 2024 dalam rapat Majelis Hakim yang diselenggarakan oleh 8 hakim konstitusi dan diumumkan dalam rapat paripurna Konstitusi. Pengadilan. Gedung Konstitusi, Senin (22/4/2024).

Sebagai Ketua MK Suhartoyo, terdapat 8 orang hakim konstitusi dan anggota parlemen yaitu Saeed Isra, Arif Hidayat, Enny Surbaningsikh, Daniel Yusmik P. Fuchs, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansour dan Asrul Sani. .

Mahkamah menyatakan, “Pengadilan dalam putusannya menolak seluruhnya eksepsi tergugat dan eksepsi para pihak serta menolak permohonan pemohon dalam pokok permohonan. Maka putusan pun diambil dan hakim konstitusi menyelesaikan pengumumannya pada pukul 15.30. WIB. Sambil minum gel Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, maka 8 dalil permohonan PHPU yang diajukan tim kuasa hukum pasangan pemohon, serta 12 dalil permohonan PHPU yang diajukan tim kuasa hukum pasangan pemohon ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *