Mahkamah Internasional akan Baca Putusan Kasus Jerman Terlibat Genosida di Gaza

DEN HAGUE – Mahkamah Internasional (ICJ) mengumumkan pada Jumat (26/04/2024) akan memberikan keputusan pada Selasa atas kasus Jerman yang dituduh membantu genosida dan serangan Israel di Jalur Gaza.

“Pada hari Selasa, 30 April 2024, Mahkamah Internasional akan mengeluarkan perintah atas permintaan penyerahan perintah sementara yang diajukan oleh Nikaragua dalam kasus dugaan pelanggaran kewajiban internasional tertentu terkait wilayah Palestina.” dikatakan. oleh Mahkamah Internasional.

Menurut pernyataan tersebut, akan ada pertemuan publik pada pukul 15:00 (13:00 GMT) di Istana Perdamaian di Den Haag, di mana Hakim Nawaf Salam akan membacakan keputusannya.

Nikaragua memulai proses hukum terhadap Jerman di Mahkamah Internasional, menuduh Berlin membantu genosida di Gaza dengan memberikan dukungan politik dan militer kepada Israel.

Dalam sidang awal bulan ini, Nikaragua meminta Mahkamah Internasional untuk memberikan keadaan darurat kepada Jerman untuk menghentikan ekspor senjata ke Israel dan membatalkan keputusannya untuk membekukan pendanaan ke Badan Pengungsi Palestina PBB (UNRWA).

Setelah delegasi Jerman menyelesaikan argumennya, Nawaf Salam mengakhiri sidang dua hari tersebut dan mengatakan Pengadilan akan segera memutuskan permintaan tindakan darurat Nikaragua.

Jerman tetap menjadi salah satu pendukung terbesar serangan militer Israel di Gaza, meski ada tekanan publik yang meningkat.

Kanselir Olaf Scholz telah berulang kali mengatakan bahwa Jerman mempunyai tanggung jawab khusus terhadap Israel karena sejarah Nazi-nya.

Pendapat presiden Jerman dan pemerintahannya nampaknya salah karena Israel kini melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Israel membunuh lebih dari 34.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Jerman mendapat untung besar dari penjualan senjata ke Israel. Rezim Zionis menggunakan senjata ini untuk membunuh warga sipil Palestina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *