Mantan Bupati Muna Rusman Emba Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

JAKARTA – Mantan rezim Mona La Ode Mohamed Rusman Emba divonis tiga tahun lima bulan penjara karena kasus suap pada tahun 2021 karena mengelola dana pinjaman Rekonstruksi Ekonomi Nasional (PEN) Kementerian Dalam Negeri di kawasan Mona. Saya menerimanya. 2022. Jaksa (JPU) meminta hakim yang mengadili perkara tersebut menyatakan perbuatan Rusman Emba melanggar hukum dan pidana.

Mereka pun meminta Komisi Yudisial memenjarakan Rusman Amba. Pernyataan itu disampaikan Jaksa dalam sidang lanjutan tahun 2021-2022 di Jakarta Pusat saat membacakan nota dakwaan suap pengurusan dana pinjaman PEN Kementerian Dalam Negeri Kabupaten Muna. menjadi Pengadilan Tipikor, Kamis (18/4/2024).

Jaksa mengatakan, “Terdakwa La Ode Mohammed Rusman Mba divonis tiga tahun lima bulan penjara, Rp 250 juta, dan tambahan enam bulan penjara.

Dalam mengajukan dakwaan, jaksa juga mengidentifikasi pertimbangan serius. Salah satunya, tindakan Rusman Mba dinilai tidak mendukung rencana pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Faktor yang meringankan adalah tanggung jawab keluarga terdakwa, rasa hormat dan hormat terdakwa kepada pengadilan, serta fakta bahwa terdakwa tidak pernah didakwa melakukan tindak pidana, jelas jaksa.

Dalam kasusnya, Roussman Emba diduga menyuap Mohamad Ardian Noelbianto, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Keuangan Daerah (Dilgen) Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2020 hingga Juli 2021. Rusman Mamba tak tanggung-tanggung menyuap Ardiyan sebesar Rp 2,4 miliar.

Dana tersebut tersedia bagi Kabupaten Muna untuk memperoleh pinjaman PEN hingga Rp 401,5 miliar. Bermula saat Rusman meminta anak buahnya, Mohd M. Shukur Akbar, mantan Dirjen Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, untuk mencari pengusaha sebagai donatur dan menggalang dana dalam jumlah tertentu.

Dana ini akan ditransfer ke Ardian. Sukkur kemudian menghubungi Laud Gomberto, pengusaha wirausaha asal Muna, Ketua Dewan Pengarah Cabang Gerendra Provinsi Muna.

Shukru kemudian meyakinkan Gombert dengan mengatakan bahwa Gombert dekat dengan Ardian yang duduk di pemerintahan pusat. Akibat perbuatannya, Russman dan Gombert menjadi penyuap berdasarkan pasal 55(1)(1) dan pasal 5(1)(b) atau pasal 13(b) KUHP. Kode.

Sementara itu, Ardian dan Siukur disangkakan melanggar Pasal 12a, 12b, atau 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP. Dalam kasus pertama pendanaan PEN, Ardian divonis enam tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *