Mau Daftar SD di PPDB Jakarta? Ini Syarat, Tata Cara Pendaftaran, Serta Jadwalnya

JAKARTA – Ini informasi penting bagi para orang tua yang sedang mencari sekolah dasar anaknya. Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024 Konfirmasi Penugasan Orang Tua, Tempat dan Jalur Pemindahan akan dibuka mulai tanggal 10 Juni 2024 di https://ppdb.jakarta.go.id. Untuk informasi lengkap tentang PPDB DKI 2024 SD, simak artikel kali ini!

Syarat Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024

A. Proses verifikasi Proses verifikasi meliputi:

1. Penegasan prioritas antara lain: anak asuh, anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19 saat bekerja, dan anak penyandang disabilitas.

2. Validasi pentingnya baik terhadap anak pegawai penerima kartu pegawai Jakarta maupun anak pengemudi mitra Transjakarta.

3. Konfirmasi pentingnya kedua hal yang tercantum dalam informasi kesejahteraan sosial kolektif

Persyaratan proses verifikasi:

1. Jaminan prioritas pertama. panti asuhan:

– NIK tertulis di Kartu Keluarga Panti

-Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh (SPTJM) b. Anak tenaga kesehatan yang meninggal saat dirawat karena Covid-19:

– Surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Anak-anak penyandang disabilitas:

– Menyadari bahwa calon siswa adalah anak berkebutuhan khusus

– SPTJM tentang keabsahan dokumen orang tua atau wali calon mahasiswa bermaterai. Verifikasi Dua Prioritas: Anak Pengemudi Transjakarta Mitra:

– Nama orang tua terdaftar dalam undang-undang Direktur Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Anak pekerja penerima Kartu Pekerja Jakarta:

– Atas perintah kepala bagian personalia dicantumkan nama orang tuanya

B. Persyaratan Pengukuran Jalan suatu jalan regional adalah sebagai berikut :

1. Tempat tinggal calon mahasiswa berdasarkan alamat KK.

2. Apabila terjadi perubahan KK karena migrasi, maka hal tersebut harus dibarengi dengan perubahan tempat tinggal seluruh keluarga KK.

3. Nama orang tua/wali yang tercantum pada transkrip/ijazah harus sesuai dengan kartu keluarga.

4. Apabila terdapat perbedaan antara nama rapor/ijazah dan KK, maka KK terakhir dapat digunakan apabila:

– Diperlukan orang tua/wali

– Orang tua/wali telah bercerai

– Kepala keluarga sebagai wali calon siswa dikukuhkan dalam surat keterangan penitipan anak.

– Kepala keluarga, sebagai kakek atau saudara laki-laki dari pihak ayah calon siswa, dikukuhkan oleh kepala keluarga sebelumnya.

5. Apabila terdapat perbedaan nama kepala keluarga, maka calon mahasiswa tetap dapat berpindah tempat sesuai tempat tinggal pada kartu keluarga sebelumnya.

6. Calon siswa hanya dapat memilih sekolah dari daftar sekolah pilihan PPDB tahap pertama.

C. Pengalihan Tanggung Jawab Orang Tua/Wali

Persyaratan PPDB pengalihan tanggung jawab orang tua/wali antara lain:

1. Memiliki surat keterangan pindah kerja dari instansi induk, lembaga, kantor atau perusahaan pemberi kerja mulai tanggal 10 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024.

2. Memiliki surat keterangan pindah orang tua/wali atau KK WNI yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta per tanggal 10 Juni 2023.

Prosedur pendaftaran

Pendaftaran/verifikasi

Calon mahasiswa mengajukan permohonan pencatatan dan kartu keluarga sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Pembuatan laporan dan verifikasi KK

1. Masuk ke halaman https://ppdb.jakarta.go.id.

2. Klik tombol Kirim Laporan.

3. Isi formulir pendaftaran dan informasi kependudukan sesuai dengan kartu keluarga asli Anda.

4. Pilih wilayah unit belajar untuk verifikasi akun dan penggunaan KK.

5. Menyerahkan dokumen yang menunjukkan data pribadi calon mahasiswa.

6. Khusus bagi calon mahasiswa yang mempunyai wali, menyerahkan surat perwalian bagi anak di bawah umur.

7. Khusus bagi calon mahasiswa yang diasuh oleh ayah/ibunya, memasukkan kartu keluarga terlebih dahulu.

8. Memasukkan SPTJM tentang keabsahan dokumen orang tua/wali

9. Cetak Konfirmasi Pengiriman dengan Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi

10. Proses verifikasi akun dan aplikasi KK tertunda.

Periksa status pengajuan akun Anda dengan KK

1. Masuk ke https://ppdb.jakarta.go.id

2. Periksa status verifikasi pada “menu Periksa Status Pengiriman Akun” pada masing-masing kasus.

PIN/Token beraksi

1. Masuk ke https://ppdb.jakarta.go.id

2. Aktifkan akun dengan mengklik tombol aktifkan diikuti dengan memasukkan nomor peserta

3. Masukkan kolom PIN/Token dengan kata sandi.

4. Pilih sekolah yang akan Anda tuju.

Memilih sekolah mana yang akan dihadiri

1. Masuk ke https://ppdb.jakarta.go.id

2. Login dengan memasukkan nomor peserta dan password.

3. Pilih sekolah yang akan Anda tuju.

4. Cetak dokumen konfirmasi pilihan sekolah yang akan Anda tuju.

Pemantauan hasil pemilu

1. Masuk ke https://ppdb.jakarta.go.id.

2. Pilih posisi dan rute yang sesuai.

3. Klik pada menu opsi, diikuti oleh Lihat Sekolah Terpilih.

Untuk pelaporan

1. Login ke https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal.

2. Login dengan memasukkan nomor peserta dan password.

3. Klik tombol Laporkan Diri.

4. Cetak sertifikat penilaian mandiri.

Jadwal dan Tata Cara Seleksi

– Pendaftaran dan seleksi sekolah : 10 Juni – 25 Juni 2024

– Proses verifikasi dan seleksi dokumen: 10 Juni – 26 Juni 2024

– Rilis: 26 Juni 2024

– Laporan Anda: 27 Juni – 28 Juni 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *