Menko PMK: Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Final, Tak Bisa Diganggu Gugat

JAKARTA – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 sudah final dan tidak bisa diganggu gugat.

“Putusan Mahkamah Konstitusi adalah yang terbaik bagi bangsa,” kata Muhadjir di kantor Kementerian Koordinator PMK, Selasa (23 April 2024).

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak perkara yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk maju ke Pilpres 2024. Dengan terhentinya kasus ini, maka pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.

Menurut Muhadjir, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga hukum tertinggi, oleh karena itu sifat putusannya bersifat final dan mengikat (ingat), sehingga tidak seorang pun dapat ikut campur dalam suatu perkara apapun putusannya.

Ia berharap, putusan MK dapat memberikan yang terbaik bagi bangsa Indonesia ke depan. Mudah-mudahan ini bisa memberikan keputusan yang terbaik bagi bangsa, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *