Miris, 2 Ibu Rumah Tangga Jajakan Diri di Prostitusi Online, Sekali Kencan Rp200 Ribu

SINJAI – Polres Sinjai berhasil membongkar bisnis prostitusi online melalui aplikasi MiChat di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang perempuan yang kedapatan berjualan online pada Kamis malam (18/04/2024) di salah satu penginapan di Desa Balangnipa, Sinjai.

Kedua wanita tersebut merupakan warga luar Sinjai dan berstatus ibu rumah tangga (IRT) berinisial IGC (24) asal Kabupaten Bulukumba dan JL (24) IRT asal Kabupaten Bantaeng.

Kapolsek Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah mengungkapkan, bisnis prostitusi itu diketahui dari laporan warga.

Laporan tersebut mengungkap salah satu pub di Kabupaten Sinjai kerap dijadikan tempat transaksi seksual.

“Iya, berdasarkan laporan warga, mereka terlacak dan keduanya ditangkap,” ujarnya, Sabtu (20 April 2024).

Menurut Kapolres, kedua perempuan yang ditangkap tersebut mengaku melakukan tindak pidana tersebut karena terdesak oleh kebutuhan keluarga dan bekerja tanpa perantara atau mucikari.

Bahkan tarif yang dikenakan untuk melayani pelamar pun cukup murah, hanya Rp 200 ribu saja untuk satu kali kencan.

Keduanya mengaku melakukan transaksi (prostitusi) sebesar Rp 200.000 per game melalui aplikasi MiChat, atas kemauan sendiri, kata Fery.

Tiga unit ponsel dengan aplikasi MiChat menjadi barang bukti yang diperoleh saat penggerebekan di minimarket tersebut.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Sinjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selanjutnya polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sinjai untuk melakukan pembinaan.

Di tempat terpisah, komunitas aktivis sosial Rafiuddin menduga pekerja prostitusi di luar Kabupaten Sinjai sangat curiga didatangkan warga Sinjai.

“Hampir seluruh pekerja seks komersial yang ditangkap aparat sebagian besar berasal dari luar Kota Sinjai,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *