MK Akan Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Ini Petitum Kubu 01 dan 03

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden 2024 hari ini. Keputusan tersebut merupakan permintaan yang diajukan oleh kubu 01, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan kubu 03, Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

Sidang sengketa PHPU akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga dijadwalkan menghadiri pembacaan putusan. Pengumuman keputusan Gedung MKRI 1 lantai 2, tulis situs resmi MK, Senin (22/4/2024).

Sementara itu, dua pemohon dalam permohonannya meminta mundurnya dua pasangan calon Mahkamah Konstitusi 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ia pun meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pasangan Nomor Urut 01 Anies Baswedan – Berikut petitum yang dilayangkan Muhaimin Iskandar

1. Memberikan permintaan pemohon secara lengkap:

2. Batalnya Keputusan KPU Nomor. dan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada pemilihan umum tanggal 20 Maret 2024 dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 dengan urutan pertama pada pukul 22.19 WIB.

3. H. sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden republik indonesia tahun 2024. Mundurnya Paslon Presiden dan Wakil Presiden Pasangan 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

4. Membatalkan dan membatalkan Keputusan No. 1632 Komisi Pemilihan Umum Nasional Republik Indonesia tanggal 13 November 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2023 serta Keputusannya No. 1644 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tanggal 14 November 2023 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang berkaitan dengan penetapan calon. H. Jodoh dan Penetapan Nomor Urut 2 Nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

5. Memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang disebut H. Tidak termasuk Koalisi Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pasangan 2 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini.

7. Memerintahkan Presiden bersikap netral, tidak melibatkan mesin negara, dan tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk memihak salah satu calon dalam pemilu ulang.

8. Mengarahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk menjaga proses pemilihan kembali Presiden dan Wakil Presiden secara tidak memihak dan profesional.

9. Membantu Tentara Nasional Indonesia beserta personelnya untuk menjamin proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai kewenangannya.

Nomor Pasangan. 03 Petitum yang dikirimkan Ganjar Pranbhor adalah sebagai berikut – Mahfud MD

1. Memberikan permintaan pemohon secara lengkap

2. Keputusan Tahunan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Keputusan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPR Daerah, DPRD Provinsi, dan Jendral Daerah . Pemilu Wakil Rakyat Nasional Tahun 2024 untuk Pemilu Majelis Nasional Tahun 2024 Maret 2024, sepanjang berkaitan dengan Pemilu Nasional Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

3. H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Pengumuman KPU Nomor. calon. dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 1644 tanggal 14 November 2023 tentang Pembagian Nomor Urut Pasangan Calon pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

4. Memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan ulang Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H.A. Calon Muhaimin Iskandar nomor urut 1 dan H. Gonzar Pronovo, S.H., M.I.P. Dan Profesor Dr. H. M. Mahfud MD sebagai calon nomor urut 3 di seluruh TPS seluruh Indonesia setelah 26 Juni 2024

5. Mengarahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *