MK: Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan Tak Terbukti Kampanye

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (Anggota Knesset) menegaskan pembagian uang yang dilakukan Gus Mataf di Pamkasan, Madura, Jawa Timur tidak terbukti sebagai kampanye. Dulu, pembagian uang yang dilakukan Gus Matkah dijadikan dalil dalam pengajuan gugatan pembatalan hasil Pilpres 2024 oleh kubu Anis di Swedia-Mohimin Iskandar.

“Ada dugaan Gus Matkas melakukan politik keuangan kepada mahasiswa Pemkasan, sehingga pengadilan memeriksa video yang dijadikan alat bukti pemohon, kemudian memperlihatkan video tersebut yang merupakan rekaman berita Metro TV yang dijadikan sebagai alat bukti. Barang buktinya berupa uang bergambar Pravo tergeletak di belakang Gus Matkas,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Hakim Inhloko, di sinagoga. MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam tayangan video tersebut terdapat klarifikasi Nusron Wahid yang menjabat Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) yang menjelaskan bahwa pekerjaan dan pembagian uang adalah urusan pribadi.

“Gus Mathews bukan anggota relawan atau ketua parpol tim kampanye nasional Prabhu-Gibran maupun tim kampanye daerah,” ujarnya.

Menurut pengadilan, video yang dijadikan alat bukti dalam permohonan tidak cukup membuktikan bahwa video yang dimaksud adalah tentang politik uang yang mengajak masyarakat memilih Prabo hanya karena ada yang memegang baju bergambar Prabo, kata Suhartoyo. .

Berikutnya, pengadilan juga mempertimbangkan bukti-bukti dari Bawaslu bahwa video Gus Keys menarik uang dari Pemkasan, berdasarkan fakta hukum terkait politik uang yang dilakukan Gus Keys, tidak ada kaitannya dengan kerja kampanye di Pemkassan. Menurutnya, “tidak ada kegiatan kampanye yang disebutkan dalam undang-undang pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *