MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Sampaikan Dissenting Opinion

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan gugatan Anis Baswedan Muhaimin Iskandarpea yang menggugat hasil Pilpres 2024. Tiga hakim mengeluarkan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Putusan tersebut dibacakan pada Senin (22 April 2024) oleh Presiden Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Ketiga hakim tersebut berbeda pendapat dan keberatan terhadap putusan MK. Ketiga hakim konstitusi tersebut adalah Sardi Isla, Annie Nubaningshi, dan Arif Hidayat.

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Tahun 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anes Baswedan dan Muhaymin Iskandar (Keku Emin). Ternyata saya sudah mengambil keputusan.

“Kesimpulannya, berdasarkan penilaian terhadap fakta dan hukum di atas, pengadilan berpendapat bahwa keberatan para pemohon dan para pihak mengenai wilayah hukum pengadilan, batas waktu pengajuan permohonan, dan status hukum tidak beralasan menurut hukum dia membaca hasilnya. Putusan PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo mengatakan, pengadilan berhak mengadili permohonan Kuo jika permohonan diajukan secara tim dalam jangka waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Pak Suhartoyo menyampaikan syarat sahnya mengajukan permohonan a quo dengan inti permohonan menurut undang-undang, permohonan pemohon tidak sepenuhnya sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1945. Undang-Undang Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 dianggap telah dibacakan.

“Putusan mengabulkan putusan eksepsi merupakan penolakan eksepsi secara menyeluruh bagi tergugat dan pihak terkait. Merupakan penolakan seutuhnya terhadap permohonan pemohon banding dalam permohonan ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mendengarkan gugatan Presiden sekaligus cawapres Anis Keke Emin, termasuk untuk membuktikan klaim kawe kawe yang dilontarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2024. Ia membacakan pertimbangan penolakan tersebut dan menyampaikannya Jelas hal itu akan menjamin kemenangan pada Pilpres 2024. Pemilu berlangsung sistematis dan terorganisir, dan bantuan sosial tidak cukup untuk membuktikan penipuan (TSM).

Pasangan AMIN diketahui mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk membatalkan hasil Pilpres. AMIN menilai pemilu presiden tahun 2024 tidak dilaksanakan secara jujur, adil, dan bebas, namun terdapat pengkhianatan terhadap Konstitusi secara sistematis, sistematis, dan besar-besaran.

Salah satu dalil gugatan tim hukum nasional AMIN adalah selain menginginkan keadilan atas hasil pemilu 2024, mereka juga ingin pemilu presiden ini berakhir dengan pemilu ulang (PSU) yang tidak menyertakan pemilu presiden makhluk. Kandidat kontroversial nomor urut dua Gibran Rakabming Raka. Jika PSU diterapkan, maka Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 harus diganti dengan calon lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *