MK Tolak Seluruh Gugatan AMIN, Anies Tersenyum Tipis Sambil Mengangguk

JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (CJ) memutuskan menolak seluruh UU Anies-Mohamin dalam perselisihan hasil umum (PHPU) Pilpres 2024. tawa lemah. dan mengangguk.

Dari komentar-komentar tersebut, di ruang sidang MK, Anies hanya bisa tersenyum dan menangis mendengar putusan yang menolak total undang-undang yang diajukan partai tersebut. Sementara Muhaimin Iskandar (Chak Imin) tak menanggapi. Ia hanya fokus membaca putusan yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan PPU terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait Pilpres 2024.

“Kesimpulan berdasarkan penilaian terhadap fakta dan hukum yang diuraikan di atas adalah Pengadilan mengecualikan pemohon dan pihak-pihak terkait dari wilayah hukum pengadilan, serta pengajuan permohonan sebelum jangka waktu yang ditentukan tanpa mempertimbangkan pihak-pihak yang bersangkutan dan kedudukan hukumnya tidak berdasar menurut undang-undang,” kata Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PPU di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Suhartoyo, Mahkamah berhak mempertimbangkan permohonan a quo, permohonan diajukan dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Permohonan yang sah, menurut Suhartoyo, adalah mengajukan permohonan quo dengan dasar permohonan, permohonan pemohon tidak sepenuhnya sah secara hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24. Pada tahun 2003, perubahan terakhir dilakukan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Putusan pengadilan menolak seluruhnya terdakwa dan pihak terkait dalam keadaan luar biasa. “Pada permohonan induk, permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait bantahan calon presiden dan wakil presiden Anies-Chak Imin terhadap undang-undang tersebut, termasuk argumen kave-kave Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuktikan diri di Pilpres. , untuk memberikan jaminan sosial. bantuan tidak mencukupi untuk penipuan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2024.

Seperti diketahui, pasangan AMIN mengajukan gugatan pembatalan hasil Pilpres dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan AMIN menilai pemilu presiden 2024 tidak seharusnya berlangsung adil, jujur, dan bebas, melainkan pengkhianatan terhadap konstitusi secara struktural, sistematis, dan masif.

Salah satu dalil permohonan Tim Hukum Nasional AMIN adalah menginginkan keadilan atas hasil pemilu 2024. Jika tidak, perselisihan Pilpres ini diharapkan berakhir dengan pemungutan suara ulang. . Kecuali Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut 2. Jika terbentuk PSU, maka calon wakil presiden nomor urut 2 harus digantikan calon lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *