Moeldoko Klaim Tapera Bukan Potong Gaji Karyawan, Tapi Tabungan Pekerja

JAKARTA – Pemerintah memastikan pajak Tapera akan tetap berjalan meski ada penolakan keras dari masyarakat. Moeldoko, Kepala Pemerintahan Presiden, mengatakan Dana Perumahan Nasional (Tapera) bukanlah pengurangan gaji atau iuran, melainkan dana pekerja.

Jadi saya tegaskan Tapera bukan pemotongan gaji atau iuran. Tapera itu dana, kata Moeldoko dalam jumpa pers di kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/05/2024).

Moeldoko menjelaskan Peraturan Pemerintah (VP) Nomor 21 Tahun 2024 mewajibkan buruh menjadi anggota Tapera. Namun, dia memastikan diskon Tapera bisa diubah menjadi tabungan jika karyawan sudah memiliki rumah. Tabungan dapat ditarik ketika karyawan mencapai usia pensiun.

“Dalam undang-undang itu ada yang mewajibkan, wajib. Tapi bagaimana jadinya mereka yang punya rumah, bagaimana cara membangun rumah, nanti kita bahas, nanti kita bahas, kalau sudah lewat usia pensiun. , itu akan datang dalam bentuk uang baru dan bisa diambil dengan pemupukan,” kata Moeldoko.

Sebelumnya, Moeldoko mengatakan Dana Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan perpanjangan dari Kantor Akuntansi Dana Perumahan (Bapertarum) khusus pegawai negeri sipil (ASN).

Menurut Moeldoko, Tapera diperluas mencakup pekerja mandiri dan swasta karena pemerintah khawatir dengan masih banyaknya masyarakat Indonesia yang kehilangan tempat tinggal.

“Kenapa diperluas karena ada masalah ketertinggalan, permasalahan pemerintah saat ini adalah 9,9 juta penduduk Indonesia yang kehilangan tempat tinggal. Data BPS tidak benar,”

Baca juga: Apindo Tolak Pajak Tapera, Bikin Pengusaha dan Pekerja Tak Senang

Tapera, kata Moeldoko, merupakan upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal dapat menghadapi kenaikan upah dan inflasi perumahan.

“Itulah mengapa penting untuk bekerja keras untuk memastikan bahwa masyarakat pada akhirnya memiliki tabungan untuk membangun rumah mereka sendiri, bahkan ketika terjadi inflasi,” kata Moeldoko.

“Hal ini bisa dilakukan dengan melibatkan pihak pemberi kerja, yaitu pemerintah dalam hal PNS. Jadi dalam kasus ASN, separuhnya berasal dari pemerintah, dan FIE serta pegawai swasta atau mereka yang bekerja pada orang lain. , separuhnya lagi pemberi dana,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *