MPR Pastikan Proses Amendemen UUD 1945 Dilakukan di Sisa Masa Periode Ini

JAKARTA – Majelis Rakyat (MPR) memastikan segala upaya pelaksanaan amandemen UUD 1945 akan dilaksanakan pada sisa masa jabatan MPR 2019-2024. Sebelumnya, Fadel mengaku perubahan UUD 1945 mendapat restu atau lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Mungkin sisa musim ini bisa kita mulai, kita mulai musim ini,” kata Wakil Presiden MPR Fadel Muhammad, Selasa (9/6/2024).

Memang, ia mengetahui UUD 1945 tidak bisa diamandemen dalam waktu cepat, sehingga Fadel tidak yakin amandemen bisa dilakukan dalam waktu yang tersisa.

Selebihnya jangan terburu-buru. Sudah 3-4 bulan sejak saya memulai penelitian, jadi belum ada kontroversi di masyarakat. Jadi dua bulan. Setahun,” jelasnya.

“Tetapi gerakan ini di masyarakat perlu kita bangkitkan kembali agar muncul ide-ide baru,” lanjut politikus Golkar itu.

Fadel berpandangan, UUD 1945 perlu diamandemen karena masyarakat harus beradaptasi dengan perkembangan saat ini.

Yang tadi dilakukan, sekarang sudah berubah. Situasinya berubah, situasi perekonomian dan sebagainya. Jadi, kita harus menganalisa dan melihat apa yang diperlukan ke depan, tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *