Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bertentangan dengan Ajaran Islam dan UU Perkawinan

JAKARTA – Praktik perjodohan bertentangan dengan agama Islam dan hukum perkawinan. Untuk itu, praktik perjodohan harus ditindak tegas.

Hal itu diutarakan Sekjen Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menanggapi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan metode perjodohan di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

“Praktik perkawinan konvensional bertentangan dengan akidah Islam dan hukum perkawinan. Undang-undang tersebut mengartikan perkawinan sebagai ikatan batin dan jasmani antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga bahagia untuk jangka waktu yang tidak ditentukan,” ujarnya, Rabu. (17.4.2024) .

Abdul Mu’ti mengatakan, model kawin kontrak sampai batas tertentu bisa dikategorikan sebagai praktik perdagangan manusia dan eksploitasi perempuan. Oleh karena itu, Abdul Mu’ti meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap cara yang dianggap merendahkan martabat perempuan dan merugikan moral bangsa.

“Pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap praktik perjodohan yang jelas-jelas merendahkan martabat perempuan dan merusak moral dan beradab negara,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *