Negara Arab Ini Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Kawin Sedarah

ABU DHABI – Uni Emirat Arab (UEA) akan mengizinkan aborsi hanya bagi korban pemerkosaan dan kasus inses atau inses.

“Dibolehkan apabila kehamilan itu terjadi karena persetubuhan dengan seorang perempuan yang bertentangan dengan kemauannya, tanpa persetujuannya, atau tanpa kemauan yang cukup, atau jika yang menyebabkan kehamilan itu adalah sanak saudara perempuan itu atau salah seorang kerabat mahramnya (yang tidak memenuhi syarat untuk menikah),” demikian bunyi resolusi hukum baru yang diadopsi oleh pemerintah.

Dalam putusan tersebut, kasus pemerkosaan atau inses harus segera dilaporkan dan kemudian dibuktikan dengan laporan jaksa.

Mengutip New Arab, Jumat (21/6/2024), undang-undang UEA yang ada saat ini hanya mengizinkan aborsi jika terdapat risiko terhadap nyawa ibu atau kelainan serius pada janin.

Resolusi baru tersebut menyatakan bahwa janin harus berusia kurang dari 120 hari (17 minggu) pada saat aborsi, dan nyawa wanita tidak boleh dalam bahaya selama prosedur aborsi.

Undang-undang ini hanya berlaku bagi penduduk yang telah berada di UEA setidaknya selama satu tahun.

Temuan ini dipuji sebagai kemajuan signifikan dalam undang-undang aborsi di negara Muslim tersebut.

Keputusan ini mulai berlaku setelah diumumkan dalam Official Gazette, situs resmi pemerintah UEA.

Menurut hukum pidana di negara Teluk tersebut, hukuman untuk pemerkosaan adalah penjara seumur hidup. Pelaku dapat menghadapi hukuman mati jika korban berusia di bawah 18 tahun atau mempunyai cacat fisik atau kondisi medis yang membuatnya tidak dapat melawan, atau jika pelaku adalah keturunan korban atau kerabat yang tidak memenuhi syarat. untuk menikahi korbannya.

Aborsi dalam Islam masih menjadi permasalahan pelik yang menimbulkan perbedaan pendapat. Gagasan “kehidupan” yang dimulai sejak pembuahan tidak berlaku dalam Islam.

Istilah Islam “jiwa” berlaku sejak janin berusia 120 hari, namun aborsi tetap memiliki keterbatasan. Sebelum berumur 120 hari, walaupun janin merupakan makhluk hidup dalam kandungan, namun ia belum dianggap sebagai manusia hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *