Novel Baswedan Gugat UU KPK soal Batas Usia Pimpinan ke MK

JAKARTA – Pada Selasa (28/05/2024), mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama IM57+ Institute mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memaparkan Pendapat Yudisial (JR) tentang usia. Batasan Pimpinan KPK. JR menentang UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang NCP.

“Alhamdulillah, hari ini kami mengajukan permohonan uji materi UU KPK kepada IM57. Padahal, seperti yang sudah kami sampaikan kepada Ketua IM57, kami sedang melakukan survei terkait batasan usia pimpinan KPK,” kata Novel. di Gedung MKRI Jakarta Pusat pada Selasa (28/05/2024).

Novel menilai kondisi KPK saat ini sangat memprihatinkan karena persoalan lembaga antirasuah sudah sampai ke level pimpinan. Menurut dia, penawaran JR merupakan bentuk pelecehan terhadap KPK.

Ia berharap Mahkamah Konstitusi menerima permintaan pemulihan undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur batasan usia minimal pemimpin adalah 40 tahun. Saat ini, undang-undang mewajibkan calon pimpinan KPK berusia minimal 50 tahun.

“Tentu saja kekhawatiran ini tidak bisa diungkapkan hanya dengan kata-kata. Jadi tentunya kami bagian dari masyarakat dan kami berupaya agar aturan batasan usia itu bisa dikembalikan ke undang-undang yang lama, atau nanti kita adopsi,” imbuhnya. menjelaskan.

Nowell menambahkan, gugatan tersebut juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menemukan pimpinan KPK yang menunjukkan integritas atau berkomitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.

“Yang penting kita ingin memilih pemimpin KPK yang jujur. Yang paham permasalahan di BPK punya pengalaman dan keberanian bertindak hingga akar-akarnya korupsi,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *